Kamis 01 Feb 2018 11:29 WIB

YLKI: Perusahaan Viostin DS dan Enzyplez Bisa Dipolisikan

Kasus itu tak cukup hanya menarik kedua produk dari pasaran.

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Tes kandungan DNA Babi oleh LPPOM MUI Pusat
Foto: JAK TV
Tes kandungan DNA Babi oleh LPPOM MUI Pusat

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai terungkapnya kandungan babi pada produk Viostin DS dan Enzyplex bisa diperkarakan secara hukum. "Harus diproses secara hukum," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Republika, Kamis (1/2).

Ia beranggapan PT Pharos Indonesia sebagai produsen Viostin DS dan PT Mediafarma Laboratories melakukan pelanggaran secara pidana dan perdata. Sehingga, menurut dia, kedua perusahaan tersebut harus diproses secara hukum.

Pun Tulus mengatakan, kedua perusahaan harus memberi kompensasi pada konsumen. Ia menegaskan, langkah tegas terhadap kasus itu tak cukup hanya menarik kedua produk dari pasaran.  Sebab, ia mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, produsen memiliki kewajiban menginfokan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) apabila suatu produk mengandung bahan tertentu.

Terkait kasus itu, Tulus menilai, peristiwa ini menunjukkan bukti lemahnya pengawasan BPOM terhadap industri farmasi. "Sehingga kecolongan," ujar dia.

Ia menegaskan, Badan POM tak cukup hanya memerintah menarik bets (lot produk) produk tersebut. Namun, menurut dia, penarikan harus dilakukan pada semua seri. Ia mengusulkan BPOM mengecek ulang semua produk dari kedua perusahaan itu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement