Ahad 18 Mar 2018 11:24 WIB

Kementerian Kesehatan Malaysia Jamin Vaksin di RSU Halal

Hanya ada satu vaksin di Malaysia yang mengandung DNA babi, yakni vaksin Rotavirus.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ani Nursalikah
Pelajar MIN Ulee Kareng mendapat vaksinasi anti virus difteri yang diberikan petugas Kesehatan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (20/2).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Pelajar MIN Ulee Kareng mendapat vaksinasi anti virus difteri yang diberikan petugas Kesehatan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kementerian Kesehatan Malaysia memastikan semua vaksin rumah sakit pemerintah memiliki sertifikasi halal.

"Semua vaksin yang diberikan rumah sakit pemerintah dijamin halal, termasuk untuk difteri," kata Wakil Menteri Kesehatan Malaysia Datuk Seri Hilmi Yahaya dilansir di The Star Online pada Sabtu (17/3).

Dia mengatakan kementerian selalu melakukan pemeriksaan terhadap vaksin. Dengan demikian, pemerintah bisa menolak vaksin yang mengandung DNA babi.

"Vaksinasi yang diberikan oleh pemerintah semuanya halal, dan Dewan Fatwa Nasional juga telah mengeluarkan sebuah pernyataan mengenai masalah ini, jadi orang tua perlu mengacu pada masalah ini," ujar dia.

Pernyataan itu membantah sejumah keraguan masyarakat ihwal kehalalan vaksin untuk diberikan pada anak-anaknya. Beberapa waktu lalu, seorang anak berusia dua bulan meninggal usai keluarga menolak vaksinasi difteri.

Hilmi meminta masyarakat mewaspadai berbagai informasi yang diterima dari media sosial. Ia mengatakan, hanya ada satu vaksin di Malaysia yang mengandung DNA babi, yakni vaksin Rotavirus.

"Pemerintah tidak membeli vaksin Rotavirus. Vaksin itu hanya tersedia di klinik swasta untuk mengobati diare berat," kata dia.

Dia mengatakan pemerintah mengalokasikan 120 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp 421 juta) setiap tahu, membeli vaksin untuk 12 jenis virus. Vaksin tersebut diberikan secara gratis kepada semua bayi sampai usia tiga tahun. Kementerian Kesehatan mengimbau para orang tua segera memvaksinasi anak-anaknya untuk melindungi dari paparan infeksi.

Direktur Jenderal Kesehatan Datuk Noor Hisham Abdullah mengatakan orang tua harus menyadari dampak buruk terhadap anak di bawah tujuh tahun yang menolak imunisasi.Tahun lalu, total 32 kasus difteri dilaporkan terjadi di seluruh negeri, yang mengakibatkan tujuh kematian.

Menurut dia, yang perlu menjadi perhatian, kematian tersebut disebabkan keengganan orang tua memvaksinasi anaknya. Ia menegaskan, infeksi difteri dapat dihindari dengan imunisasi lima satu, yakni vaksinasi pada usia dua, tiga, dan lima bulan. Serta, penguatan diberikan saat usia 18 bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement