REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan secara ketat terhadap makanan, minuman, obat-obatan yang beredar di masyarakat. Langkah ini menyusul adanya penarikan produk Viostin DS yang di produksi oleh PT Pharos Indonesia dan produk Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories yang terindikasi positif mengandung DNA babi.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah menyarankan BPOM menggandeng aparatur Polri guna melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut. "Peristiwa ini memberikan kesadaran kepada kita semua agar mandatory sertifikasi halal terhadap obat dan farmasi segera dilakukan, menjadi penting demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat konsumen," ujarnya kepada Republika.co.id, Jakarta, Kamis (1/2).
Ia menyebut, tindakan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories yang memproduksi obat dan terdeteksi positif mengandung DNA babi adalah perbuatan kejahatan dan di ancam pidana yang dilakukan korporasi atau produsen sesuai undang-undang.
"Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk. Sangat besar kemungkinan kontaminasi DNA babi untuk semua produk obat-obatan yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories, mengingat pengolahan dan prosesnya menggunakan tempat dan alat-alat yang sama," ungkapnya.
Oleh karena itu PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories wajib menarik semua produknya yang telah beredar di pasar tidak terbatas pada NIE POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.