Selasa 30 Jan 2018 13:07 WIB

Ini Problem Mendasar yang Dihadapi BPJPH

2019 ini merupakan awal mendantori jaminan produk halal.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Sekjen Kemenag Nur Syam
Foto: Republika / Darmawan
Sekjen Kemenag Nur Syam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga kini, ada beberapa problem mendasar yang menjadi tanggung jawab Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hanya saja, problem tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJPH, tapi juga menjadi tanggung jawab bersama.

Apalagi, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam mengungkapkan, BPJPH masih merupakan lembaga baru yang dibentuk oleh Kementerian Agama pada 2017 lalu. Menurut dia, yang menjadi problem pertama yaitu masalah anggaran.

"Yang pertama adalah problem anggaran. Bagaimana sebuah instutusi baru yang tugasnya luar biasa dan hanya dikasih anggaran Rp 17 miliar," ujar Nur Syam dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2018, Jakarta, Selasa (30/1). Karena itu, pihaknya sudah berbicara dengan berbagai pihak supaya anggaran BPJPH bisa dinaikkan, sehingga BPJPH bisa bekerja dengan maksimal.

Kemudian, peoblem mendasar kedua yaitu terkait dengan sumber daya manusia (SDM). Selanjutnya, yaitu problem struktur BPJPH. Menurut dia, BPJPH juga perlu membentuk struktur-struktur baru, khususnya di daerah. Namun,  yang tak kalah pentingnya adalah problem regulasi BPJPH. "Dan yang tak kalah menarik adalah problem regulasi," ucapnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), hingga saat ini, belum resmi berlaku. Ini karena, UU itu masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari produk hukum tersebut. Jika rancangan PP tersebut belum dikeluarkan presiden, maka BPJPH belum bisa melakukan sertifikasi produk halal.

Saat ini, regulasi tersebut sedang dikaji di Sekretaruat Negara (Setneg) yang ternyata juga melakukan harmonisasi, setelah sebelumnya Kemenkumham selesai melakukan harmonisasi. "Dan informasi terakhir yang saya terima, Kementerian Perindustrain juga melayangkan surat kepada Presiden. Sebab, jika turunan PP ini dilaksanakan betulan Oktober 2019 harus mendatori seluruh produk itu, maka akan bisa berakibat fatal pada impor Indonesia," katanya.

Selain itu, yang menjadi problem selanjutnya bahwa tahun 2019 ini merupakan awal mendantori jaminan produk halal. Sementara, batas mendantori itu berlaku selama lima tahun sejak 2014 lalu. Karena itu, dia mengajak, semua pihak untuk mendukung jaminan produk halal ini.

"Mari kita sama-sama perkuat dengan segala upaya. Karena itu saya rasa perguruan tinggi juga harus punya program-program halal ini. Kalau perlu kita sediakan anggaran untuk membangun LPH-LPH (lembaga pemeriksa halal). Karena prospek dari halal ini sangat luar biasa," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement