Senin 29 Jan 2018 20:00 WIB

BPJPH Disarankan Dorong Pemerintah Terbitkan PP JPH

Kalau PP JPH bisa dikeluarkan, maka BPJPH bisa bekerja dan anggaran bisa diajukan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) saat ini masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) JPH sebagai turunan dari produk hukum tersebut. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) disarankan mendorong pemerintah agar segera menerbitkan PP JPH.

Ketua Komisi VIII DPR RI, M Ali Taher Parasong mengatakan, BPJPH disarankan mendorong PP JPH lewat menteri, Sekretariat Negara (Setneg) dan presiden supaya PP JPH cepat selesai.  "Kalau PP itukan kewenangan pemerintah, jadi saya kira itu nanti bagaimana caranya supaya Kepala Badan (BPJPH) bisa mengusahakan secepatnya, nanti DPR bisa mendorong dari luar," kata Ali kepada Republika.co.id di Grand Sahid Jaya, Senin (29/1).

Ali menerangkan, kalau PP JPH sudah bisa dikeluarkan, artinya BPJPH bisa bekerja dengan baik dan anggaran bisa diajukan. Kemudian anggaran BPJPH menjadi bagian APBN yang akan datang. "Ini supaya tugas pokok BPJPH bisa berjalan," ujarnya.

Untuk mendorong PP JPH cepat selesai, dikatakan Ali, selama ini, DPR terus melakukan rapat kerja untuk membahas PP JPH. Tinggal bagaimana Kepala BPJPH bisa mengajukan lebih cepat lebih baik, karena PP JPH menyangkut kebutuhan yang harus segera diputuskan.

"Kemarin mereka (BPJPH) sudah ajukan Rp 180 miliar, tetapi belum ada PP, maka belum bisa kita intervensi anggarannya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement