Kamis 25 Jan 2018 15:59 WIB

BPJPH: Pembahasan LPH Ditunda

Ada beberapa persyaratan dalam pembentukan LPH.

Rep: Novita Intan/ Red: Agung Sasongko
Siaran Pers. Kepala BPJPH Prof Ir Sukoso mejelaskan hasil monitoring terkait temuan investigasi Jaminan Produk Halal(JPH) di Kantor Ombusman Republik Indonedia, Jakarta, Senin (30/10)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Siaran Pers. Kepala BPJPH Prof Ir Sukoso mejelaskan hasil monitoring terkait temuan investigasi Jaminan Produk Halal(JPH) di Kantor Ombusman Republik Indonedia, Jakarta, Senin (30/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) belum resmi berlaku. Hal ini dikarenakan masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari produk hukum tersebut.

Ketua BPJPH, Prof Sukoso mengungkap, pihaknya tengah memfokuskan untuk merumuskan Lembaga Penjamin Halal (LPH) terlebih dahulu. "LPH itu kan proses bukan membikin sehari, kita harus dialog LPPOM UI, jadi membikin standar LPH, membikin kurikulum, auditor harus duduk bersama," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Kamis (25/1).

Menurut dia, pembentukan LPH sudah di tahap finalisasi. Namun, adanya rapat pimpinan nasional maka pembahasan ditunda, diperkirakan pada Februari mendatang. "Sudah dilakukan harus ada finalisasi, 30 Januari bersama MUI, BPJPH, LPPOM dan Badan Standar Nasional tapi ada rapim nasional sehingga ditunda mungkin setelah rapimnas," ungkapnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan dalam pembentukan LPH sesuai amanat pasal 13 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Misal auditor halal tidak sembarang orang, lulusan S1 dibekali apa saja, LPH harus legal. Dalam satu LPH minimal tiga auditor halal, dan harus dirumuskan hitam putih," ungkapnya.

"Makanya setelah ada UU disiapkan rancangan peraturan pemerintah UU produk halal, bukan hanya UU saja, ada yang diuraikan harus diperjelas," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama mulai membahas rencana pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di beberapa perguruan tinggi. Rencana ini terungkap dalam Temu Konsultasi Bidang Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Perguruan Tinggi yang berlangsung di Cawang.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nifasri mengatakan, temu konsultasi diikuti 30 peserta dari 22 Perguruan tinggi dan aparatur BPJPH.

Kegiatan ini bertujuan mendiskusikan pembentukan LPH pada perguruan tinggi. Sebagai narasumber, perwakilan dari MUI, Kemristek Dikti, BPPOM, serta Kepala BPJPH.

Sedangkan menurut Kepala BPJPH Sukoso, perguruan tinggi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Perguruan tinggi bisa mengambil peran sebagai LPH dengan syarat memiliki kantor sendiri, memperoleh akreditasi dari BPJPH, memiliki minimal tiga auditor halal tersertifikasi, serta memiliki lab atau kerjasama dengan lab yang sudah memperoleh standar ISO, kata Sukoso. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement