Kamis 25 Jan 2018 10:22 WIB

Ini Tugas BWI untuk Kelola Potensi Wakaf

Semua aset wakaf sesuai ketentuan syariah harus terjaga keabadian dan kebermanfaatnya

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Tradisi wakaf (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tradisi wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mohammad Nuh mengatakan, bahwa potensi wakaf sangat besar untuk menciptakan kesejahteraan umat di masa yang akan datang. Karena itu, BWI mempunyai tugas berat untuk memanfaatkan potensi tersebut.

"Semua sudah tahu potensi dari wakaf ini. Kalau umat Islam yang jumlahnya ratusan juta ini ngumpulin setiap bulan Rp 50 ribu kalikan 150 juta ketemu angka trilunan. Itu hitung-hitungan di atas kertas. Tapi tugas dari BWI gimana caranya potensi itu bisa dikonversi menjadi kekuatan riil," ujarnya saat ditemui Republika.co.id di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (24/1) kemarin.

Dia pun mengibaratkan, dana wakaf seperti sebuah danau. Jika ada sebuah danau besar yang tidak dimanfaatkan, maka manfaatnya akan terbatas. Namun, jika air danau itu dialirkan untuk memutar turbin air misalnya, maka akan menghasilkan listrik yang sangat berguna untuk mendukung aktivitas masyarakat.

"Sehingga, tugas BWI periode 2017-202 ini mengkonversi potensi yang luar biasa tadi menjadi kekuatan riil," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Sekjen Kemenag, Nur Syam. Menurut dia, berdasarkan penelitian Zainulbahar Noor (Wakil Ketua Baznas), apabila Rp 100 juta dari 204 juta Muslim Indonesia melaksanakan wakaf uang rata-rata Rp 100 ribu per bulan, maka total wakaf yang terkumpul dalam satu bulan adalah Rp 10 triliun, per tahun Rp 120 triliun.

Pada prinsipnya, menurut Nur Syam, semua aset wakaf sesuai ketentuan syariah harus terjaga keabadiannya dan kebermanfaatannya. Aset wakaf tentu harus diinvestasikan ke dalam sektor yang produktif yang menghasilkan keuntungan supaya memberi manfaat kepada umat, sedangkan modalnya tetap utuh.

"Investasi ekonomi wakaf oleh nazhir yang amanah akan lebih baik kalau bisa menghidupkan ekonomi riil dan memberi nilai manfaat untuk kemaslahatan umat," ucap Nur Syam saat sambutan dalam kegiatan rapat kerja BWI di Gedung Kebon Sirih, Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (24/1).

Sementara itu, peraturan perundang-undangan tentang wakaf secara kategoris telah mengatur peruntukan harta benda wakaf, di antaranya yaitu untuk sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, dan kemajuan kesejahteraan umum lainnya.

"Saya optimis prospek pengembangan wakaf ke depan akan terus mengalami kemajuan kendati tantangan yang dihadapi juga cukup kompleks," kata Nur Syam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement