Ahad 21 Jan 2018 10:57 WIB

MUI Ajak Umat Kawal Pembahasan RUU KUHP tentang Pasal LGBT

MUI berharap DPR transparan dalam proses pembahasannya.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Gedung Majelis Ulama Indonesia, ilustrasi
Gedung Majelis Ulama Indonesia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, MUI mengajak seluruh komponen masyarakat khususnya umat Islam Indonesia untuk terus mengikuti, mencermati dan mengawal pembahasan RUU KUHP di DPR. Khususnya pembahasan pasal 284 tentang perzinaan, pasal 285 tentang perkosaan dan pasal 292 tentang pencabulan atau LGBT.

"Agar hasilnya sesuai dengan aspirasi dan tuntutan masyarakat Indonesia," kata Zainut melalui keterangan tertulis kepada Republika, Ahad (21/1).

Ia menyampaikan, MUI sangat prihatin dengan semakin berkembangnya pemikiran dan budaya hidup sebagian orang Indonesia yang sekuler, liberal dan jauh dari nilai-nilai agama serta kesusilaan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan jati diri Bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Termasuk sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

"Atas dasar itu, MUI mendorong DPR dan presiden menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, untuk segera membahas dan menetapkan RUU KUHP menjadi UU dengan serius," ujarnya.

Ia menambahkan, DPR dan presiden juga diminta sungguh-sungguh memperhatikan, menyerap dan mengakomodasi aspirasi yang berkembang di masyarakat. Yaitu memasukkan unsur pelaku kejahatan tidak dibatasi kepada kategori orang-orang tertentu saja dalam merumuskan pasal-pasal kesusilaan seperti perzinaan, perkosaan dan pencabulan atau LGBT dalam pembahasan RUU KUHP.

Ia mengungkapkan, MUI menduga dalam pembahasan pasal-pasal RUU KUHP tersebut, DPR mengalami kebuntuan karena tidak adanya kesepahaman fraksi-fraksi dalam memahami pasal-pasal tersebut. Ada fraksi yang semangatnya menolak atau tidak setuju dan ada fraksi yang menerima atau setuju dengan perluasan makna pasal-pasal tersebut.

"Untuk hal tersebut MUI berharap DPR transparan dalam proses pembahasannya agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembahasannya," ujarnya.

Zainut menegaskan, MUI akan terus mencermati dan mengawal proses pembahasan RUU KUHP di DPR. Khususnya yang berkaitan dengan pasal-pasal yang diamanatkan oleh MK untuk dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama-sama dengan pemerintah sesuai dalam putusan MK Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016. Pasal-pasal tersebut adalah pasal 284 tentang perzinaan, pasal 285 tentang perkosaan dan pasal 292 tentang pencabulan atau LGBT

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement