REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suatu saat, Abu Suba’ pernah membeli seekor unta dari rumah Wat silah Ibn al-Asqa. Te tapi, Abu Suba’ tidak langsung bertransaksi dengan Watsilah, tetapi dengan orang lain.
Merasa telah mendapatkan unta yang diinginkan, Abu Suba’ pun ber pamitan untuk kem bali ke rumahnya. Belum lama pergi, Watsilah menyusul sam bil mengangkat sarungnya, lalu berkata, “Kamu membelinya? Kuja wab, ‘Ya!’.” Watsilah kembali bertanya kepada Abu Suba’, “Ka mu membutuhkannya untuk bepergian atau menginginkan dagingnya?”
Ia menjawab untuk itu sedianya akan digunakan untuk pergi haji. Mendengar jawaban itu, Watsilah tiba-tiba menyuruh agar unta tersebut dikembalikan ke pemiliknya. Ia melihat, ada gelagat kecurangan oleh pemilik unta tersebut. Merasa disudutkan, pemilik membela diri dan mengecam tindakan Watsilah. “Semo ga Allah memperbaikimu. Kamu telah menghancurkan saya!”
Lantas, Watsilah pun menegur sang pemilik dan mengatakan, “Saya telah mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Tidak boleh seseorang menjual sesuatu kecuali dengan menjelaskan apa yang ada padanya, dan tidak boleh bagi orang yang mengetahuinya, kecuali harus menjelaskannya’.” Kisah berikut sabda Rasulullah tersebut, diriwayatkan oleh al-Hakim. Dalam urusan berdagang, ‘memanjakan’ konsumen adalah hal mendasar yang mut lak dijaga. Berdagang, dalam Islam, tak sekadar meraup keuntungan de ngan menghalalkan segala cara. Sportivitas berdagang tak boleh diabaikan.
Dalam buku Ensiklopedi Mu ham mad Sebagai Pedagang dijelaskan Na bi Saw adalah sosok pengusaha ideal. Namun, ia tidaklah diutus secara khu sus menjadi pedagang. Rasulullah telah menjadi pedagang ideal yang sukses dan meletakkan tuntutan ber dagang secara sukses dan beretika. Yakni, tetap memegang prinsip ke jujuran dan keadilan dalam berhubungan dengan para pelanggan.
Sebagai agen Khadijah—untuk urus an dagang—Nabi Saw mendapat laba yang melebihi dugaan. Tetapi, di saat yang sama tak sepeser pun yang digelapkan. Apa yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah adalah bukti, dengan tetap mempertahankan spor tivitas berdagang, tak mengurangi penghasilan. Karena itu, Rasulullah menegaskan dalam sebuah hadis, yak ni mencari penghasilan dengan cara yang halal adalah tugas wajib.