Senin 08 Jan 2018 19:24 WIB

Memahami Istilah Baitul Mal

Rep: Hid/ Red: Agung Sasongko
Baitul Mal (ilustrasi).
Foto: onlineinvestingai.com
Baitul Mal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Baitul mal berasal dari dua kata bahasa Arab, yakni baytdan al-mal. Bayt berarti “rumah,” sedangkan al-malberarti “harta’’. Dengan demikian, secara bahasa baitul mal berarti “rumah harta”.

Menurut Ahmad Ifham Sholihin dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah (2010), secara istilah baitul mal berarti suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Pengertian itu didasarkan pada uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam Al- Amwal fi Dawlah al-Khilafah.

Selain itu, Ifham Sholihin juga memberikan dua pengertian lain. Pertama, ia mengartikannya seba gai lembaga negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj(cukai atas tanah pertanian), jizyah(pajak yang dibebankan pada penduduk non-Muslim yang tinggal di negara Islam), ghanimah (rampasan perang), kaffarat(denda), wakaf, dan lain-lain yang ditasyarufkan untuk kepentingan umat. Kedua, baitul mal diartikan sebagai rumah harta, yang pada zaman Rasulullah SAW berfungsi sebagai perbendaharaan negara.

Dulu, baitul mal adalah departemen yang berurusan dengan pendapatan dan segala hal keekonomian negara. Pada masa Nabi Muhammad SAW, tidak ada baitul mal atau harta publik yang bersifat permanen, karena semua pendapatan yang diperoleh negara didistribusikan secara langsung. Tidak ada penggajian, tidak ada pengeluaran negara, dan baitul mal dalam tataran publik belum dirasa perlu.

Pun pada masa kekhalifahan Abu Bakar, pelembagaan baitul mal masih belum dirasa perlu. Sang khalifah menjadikan rumahnya sendiri untuk menyimpan uang atau harta kas negara, yang disimpannya dalam karung atau kantong. Namun, karena pendistribusian harta dilakukan secara langsung seperti pada masa Rasulullah, karung tersebut lebih sering kosong.

Dari situlah konsep awal baitul mal terbangun, yang menitik beratkan prinsip kesetaraan dan keadil an, serta kemaslahatan umat. Baitul mal baru berwujud fisik (tempat) pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab.

Pada masa kini, dikenal istilah baitul mal wat tamwil yang dising kat BMT. Ifham Sholihin mendefinisikannya sebagai lembaga keuang an no n pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat. Dari situ muncul satu perbedaan mendasar mengenai konsep penerapan baitul mal, yakni keterlibatan negara dalam pengelolaannya. Pada masa khilafah, baitul mal merupakan sebuah lembaga pemerintah yang mengelola keuangan negara.

Sementara pada zaman modern, ia merupakan lembaga swasta yang tidak saja berfungsi sebagai penerima dan penyalur harta (mal) bagi yang berhak, tetapi juga mengupayakan pengem bang an dari harta itu sendiri (tamwil), yang dilandasi prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement