REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tegak berdiri di bumi Palestina, Masjid al- Aqsa merupakan satu dari tiga situs suci umat Islam. Posisinya di Yerusalem membuat al-Aqsa berada di jantung konflik tiga agama besar. Islam, Kristen, dan Yahudi bersama-sama mengajukan klaim kepemilikan. Situs bersejarah ini telah berulang kali menyaksikan konflik dan perebutan kekuasaan.
Firas Alkhateeb dalam The Al Aq sha Mosque Through The Ages me runut, cikal bakal al-Aqsa sudah ada sejak masa nabi-nabi terdahulu. Hadis Rasulullah dari Abu Dzar al- Ghifari menyebutkan, al-Aqsha adalah masjid tertua di dunia setelah al-Haram.
Hadis ini mengisyaratkan, Masjid al-Aqsa sudah ada sejak anak turun pertama Ibrahim. Ibnu Qayyim al-Jauzy menerangkan, Nabi Yaqub dan Dawud diketahui pernah membangun ulang masjid tersebut. Kemudian, Sulaiman merenovasinya pada tahun 960 SM.
Sejak awal, situs ini berstatus masjid, bukan kuil atau sinagog. Ketika Islam diturunkan di jazirah Arab, agama ini melanjutkan ajaran tau hid dari nabi-nabi sebelumnya. Kuil Sulaiman yang dibangun di Yerusalem pada zaman kuno otomatis menjadi bagian dari sejarah Islam.
Masjid al-Aqsa, disebut juga Bait al-Maqdis. Masjid ini berlokasi di sebuah area persegi empat yang dise but al-Haram asy-Syarif. Luas kompleks itu sekitar 133.950 meter persegi. Berbentuk persegi empat, al-Aqsa hanya memiliki satu kubah. Orang sering salah mempersepsikan masjid ini dengan situs di sebelahnya, Dome of The Rock atau Kubah Batu yang memiliki kubah keemasan menjulang.
Masjid al-Aqsha telah bertahan me lintasi berbagai masa. Yerusalem Masjid al-Aqsakembali ke ta ngan Muslim semasa Umar bin Khat tab pada 638 M. Sejumlah literatur mencatat peristiwa penak lukkan bersejarah ini. Mulai dari al- Bidayah wa an-Nihayah karya Ibnu Katsir, Umar bin Khattab karya Muhammad Husain Haekal, Jerusalem: The Biography karya Simon Sebag Montefiore, hingga Karen Armstrong dalam Jerusalem Satu Kota Tiga Iman.
Pada tahun 637 M, pasukan Islam sudah mendekati wilayah Yerusalem. Saat itu Yerusalem dibawah tanggung jawab Pemimpin Kristiani Uskup Sophronius sebagai perwakilan Bizantium dan kepala gereja Kristen Yerusalem. Ketika pasukan Islam di bawah kepemimpinan Khalid bin Walid dan Amr bin Ash mengepung kota suci tersebut Sophronius tetap menolak un tuk menyerahkan Yerusalem kepa da umat Islam kecuali jika Khalifah Umar bin Khattab yang datang langsung menerima penyerahan darinya.
Mendengar kabar tersebut, Umar langsung berangkat dari Madinah menuju Yerusalem. Sang khalifah berangkat dengan hanya berkendara keledai dengan ditemani satu orang pengawal. Setibanya di Yerusalem, Umar disambut oleh Sophronius yang benar-benar merasa takjub dan kagum dengan sosok pemimpin muslim satu ini. Salah seorang yang paling berkuasa di muka bumi kala itu, hanya menyandang pakaian sederhana yang tidak jauh berbeda dengan penga walnya.
Umar diajak menge lilingi Yerusalem, termasuk mengun jungi Gereja Makam Suci (menurut keyakinan Kristen, Nabi Isa dima kamkan di gereja ini). Ketika waktu shalat tiba, Sophro nius mempersilahkan Umar untuk shalat di gereja namun Umar me nolaknya.
Umar khawatir kalau sean dainya ia shalat di gereja tersebut, nanti umat Islam akan merubah gereja ini menjadi masjid dengan dalih Umar pernah shalat disitu sehingga menzalimi hak umat Nas rani. Umar shalat di luar gereja, lalu tempat Umar shalat itu dibangun Masjid Umar bin Khattab.
Sebagaimana kebiasaan umat Islam ketika menaklukkan suatu daerah, mereka membuat perjanjian tertulis dengan penduduk setempat yang mengatur hak dan kewajiban antara umat Islam Yerusalem dan penduduk non-Islam. Perjanjian ini ditandatangani oleh Umar bin Khattab, Uskup Sophronius, dan beberapa panglima perang Islam. Teks perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:
Bismillahirrahmanirrahim. Ini adalah jaminan keamanan dari hamba Allah, Umar, amirul muk minin, kepada penduduk Yerusalem. Umar memberikan jaminan ter hadap jiwa mereka, harta, gerejagereja, salib-salib, orang-orang yang lemah, dan mereka tidak dipakasa me ninggalkan agama mereka. Tidak ada seorang pun diantara mereka yang merasa terancam dan diusir dari Yerusalem.
Dan orang-orang Yahudi tidak akan tinggal bersama mereka di Yerusalem. (Ini adalah permintaan pen duduk Yerusalem, karena penduduk Yerusalem sangat membenci orang-orang Yahudi. Orang-orang Ya hudi membunuhi tawanan Nasrani di wilayah Persia. Sampai ada riwayat yang menyebutkan, Umar menjamin tidak ada Yahudi yang lewat dan bermalam di Yerusalem).
Penduduk Yerusalem diwajibkan membayar pajak sebagaimana pendu duk kota-kota lainnya, mereka juga harus mengeluarkan orangorang Bizantium, dan para perampok. Orang-orang Yerusalem yang tetap ingin tinggal di wilayah Bizantium, mereka boleh membawa ba rang-barang dan salib-salib mereka.
Mereka dijamin aman sampai me reka tiba di wilayah Bizantium. Se telah itu mereka pun masih diperbolehkan kembali lagi ke Yerusalem jika ingin berkumpul dengan keluarga mereka, namun mereka wajib membayar pajak sebagaimana penduduk lainnya. Apabila mereka membayar pajak sesuai dengan kewajiban, maka persyaratan yang tercantum dalam surat ini adalah di bawah perjanjian Allah, Rasul-Nya, Khalifah, dan umat Islam. (Tarikh at-Thabari).
Pada waktu itu, apa yang dilakukan Umar bin Khattab adalah lang kah yang benar-benar maju dalam masalah perjanjian. Sebagai per bandingan, 23 tahun sebelum Yerusalem ditaklukkan umat Islam, wilayah Bizantium ini pernah ditaklukkan oleh Persia saat itu Persia memerintahkan melakukan pemban taian terhadap masayarakat sipil Yerusalem. Kejadian serupa terjadi ketika Yerusalem yang dikuasai umat Islam ditaklukkan pasukan salib pada tahun 1099 M