REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) sebagai lembaga kemanusiaan yang berkomitmen pada perlindungan hak asasi manusia (HAM), menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan pelarangan penggunaan dan penutupan masjid sebagai tempat ibadah umat Muslim di suatu negara termasuk masjid Al-Aqsa di Palestina.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) BSMI, Djazuli Ambari menegaskan, tindakan Israel merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan beragama yang dijamin dalam hukum internasional, khususnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan Pasal 18 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, termasuk kebebasan untuk menjalankan ibadah secara individu maupun kolektif, di ruang publik maupun privat.
"Penutupan Masjid Al Aqsa tanpa dasar yang sah, proporsional, dan tidak diskriminatif juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar non-diskriminasi dan perlindungan minoritas sebagaimana diakui dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional," kata Djazuli kepada Republika, Selasa (31/3/2026)
Ia menambahkan, sehubungan dengan hal tersebut, BSMI menyatakan bahwa menolak segala bentuk pelarangan dan penutupan Masjid Al Aqsa yang dilakukan secara sewenang-wenang, diskriminatif, atau tanpa dasar hukum yang jelas dan sah. BSMI juga mendesak PBB untuk bertindak segera membuka kembali akses terhadap Masjid Al Aqsa sebagai tempat ibadah umat Muslim serta menjamin perlindungan atas kebebasan beragama.
BSMI menyerukan kepada komunitas internasional, termasuk United Nations dan Organization of Islamic Cooperation, untuk mengambil langkah konkret dalam memastikan penghormatan terhadap hak kebebasan beragama. BSMI juga mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi toleransi, menghormati keberagaman, dan mencegah tindakan yang dapat memperkeruh ketegangan sosial maupun konflik berbasis agama.
View this post on Instagram




