Selasa 31 Mar 2026 08:42 WIB

Delapan Negara Kutuk Israel yang Halangi Umat Islam dan Kristen Kunjungi Situs Suci di Yerusalem

Israel telah melakukan pelanggaran atas hukum internasional.

Jamaah Palestina berkumpul di kompleks Masjid Al-Aqsa untuk shalat Jumat kedua selama bulan suci Ramadhan, di Kota Tua Yerusalem, 27 Februari 2026.
Foto: EPA/ALAA BADARNEH
Jamaah Palestina berkumpul di kompleks Masjid Al-Aqsa untuk shalat Jumat kedua selama bulan suci Ramadhan, di Kota Tua Yerusalem, 27 Februari 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Negara-negara Arab dan Islam, Senin (31/3/2026), mengutuk keras Israel yang membatasi kebebasan beribadah di Yerusalem. Pembatasan ini termasuk melarang umat Islam mengakses Masjid Al-Aqsa dan umat Kristen ke Gereja Makam Kudus.

Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri dari Arab Saudi, Mesir, Yordania, Pakistan, Indonesia, Turki, Qatar, dan Uni Emirat Arab,  menolak setiap upaya Israel untuk mengubah status historis dan hukum situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.

Baca Juga

Para menteri menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional. Termasuk, hukum humaniter internasional, serta pelanggaran terhadap hak untuk mengakses tempat ibadah.

Mereka menegaskan kembali penolakan terhadap pembatasan Israel yang menargetkan umat Muslim dan Kristen untuk beribadah.  Pernyataan tersebut menekankan perlunya menghormati status sejarah dan hukum Yerusalem beserta situs-situs sucinya. Para menteri juga menambahkan bahwa Israel, sebagai pihak penjajah, tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem.

Para menteri juga mengutuk penutupan berkelanjutan Masjid Al-Aqsa bagi umat Islam selama 30 hari berturut-turut. Hal ini termasuk penutupan selama bulan suci Ramadhan, dan menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement