Senin 25 Dec 2017 18:21 WIB

Komisi VIII Dorong BPJPH Kerja Cepat untuk Sertifikasi Halal

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad.
Foto: dpr
Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat kerjanya dalam melaksanakan jaminan produk halal di Indonesia. Pasalnya, sampai saat ini, badan yang berada di bawah Kementerian Agama ini belum juga melakukan proses sertifikasi.

Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad mengatakan, pengajuan anggaran yang disiapkan untuk BPJPH sementara ini baru Rp 18,5 miliar. Namun, masih akan diajukan lagi anggaran sebesar Rp 110 miliar. Jumlah tersebut ditentukan setelah ada rasionalisasi dari yang awalnya sekitar Rp 190 miliar.

"Oleh karena itu, setelah reses nanti, BPJPH akan kita undang untuk mempercepat kerjanya," ujar dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (26/12).

Menurut dia, sejauh ini, BPJPH belum mulai mengeluarkan sertifikasi halal untuk perusahaan atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Padahal, pihaknya sudah mengingatkan agar jangan sampai terlambat untuk memulai proses sertifikasi halal.

"Belum (belum mulai sertifikasi) nampaknya baru persiapan-persiapan, tapi sudah saya ingatkan jangan sampai terlambat sehingga terkesan tidak profesional," ucapnya.

Sebagai informasi, BPJPH merupakan badan yang baru diresmikan oleh Kementerian Agama pada Rabu (11/10) lalu. Badan ini dibentuk atas perintah Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan diharapkan untuk bisa memajukan produk halal di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement