Sabtu 02 Dec 2017 10:51 WIB

Pengadilan Kanada Tangguhkan Aturan Sudutkan Muslim

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Agus Yulianto
Muslim Kanada
Muslim Kanada

REPUBLIKA.CO.ID, TORONTO -- Pengadilan akhirnya menangguhkan penerapan sebagian aturan yang berlaku di Provinsi Quebec, Kanada, pada Jumat lalu. Reuters melaporkan, Sabtu (2/12), aturan itu melarang orang untuk mengenakan cadar atau niqab di ruang pelayanan publik di Quebec.

Kelompok pembela hak asasi manusia menilai, aturan tersebut menyudutkan kaum Muslimah di Kanada. Karena itu, putusan pengadilan tersebut dianggap sebagai kemenangan atas diskriminasi.

Ketua Majelis Hakim, Babak Barin, menangguhkan aturan tersebut hingga pemerintah setempat menetapkan kaidah baku mengenai penerapannya. Misalnya, tentang bagaimana dan di mana saja seseorang dapat memakai cadar dan niqab.

Quebec merupakan sebuah provinsi di Kanada dengan budaya Prancis yang signifikan. Sampai saat ini, pemerintah Quebec belum menyampaikan respons atas putusan majelis hakim. Aturan ini disahkan pada Oktober lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement