REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) setempat dalam upaya menekan pernikahan dini, salah satunya dengan melakukan pemantauan terhadap orang tua setelah bercerai di pengadilan.
"Setelah berpisah sesuai aturan Pengadilan Agama, pihak orang tua laki-laki wajib memberikan nafkah kepada anak dan mantan istrinya selama enam bulan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangannya di Surabaya, Selasa (1/8/2023).
Kewajiban memberi nafkah selama enam bulan tersebut, lanjut dia, akan dipantau langsung oleh Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama Surabaya. Apabila pihak laki-laki tidak memberi nafkah selama enam bulan setelah perceraian, data administrasi kependudukannya (Adminduk) akan diblokir oleh pemkot.
"Kami betul-betul melindungi perempuan dan anak, pihak laki-laki wajib menafkahi selama enam bulan. Saya mintanya setahun, tapi Pak Ketua PA bilangnya enam bulan. Kalau tidak memberikan nafkah, tidak memperhatikan anaknya, adminduk si bapaknya akan dihentikan, semuanya diblokir," ujar Eri.
Ketua Pengadilan Agama Surabaya Samarul Falah mengungkapkan data yang dihimpun dari tahun 2020, mencatat ada sekitar 500 pasangan calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah. Sedangkan di pertengahan tahun 2023, permohonan dispensasi nikah di Kota Surabaya menurun drastis, bahkan terendah di Jatim.
"Tidak sampai 100 perkara. Artinya, dari tahun ke tahun upaya kami dalam mencegah pernikahan dini di Surabaya ini semakin baik dan semakin bagus," kata Samarul.
Ia mengaku sudah berkomitmen dengan Wali Kota Eri Cahyadi untuk menekan pernikahan dini di Kota Surabaya. Ia mengatakan Wali Kota Eri juga mendukung dan bersedia bekerja sama dalam mencegah pernikahan dini di Kota Surabaya.
"Kalau memang bersedia dan mau, kami laksanakan kerja sama antartiga instansi, yakni Pemkot, Pengadilan Agama, dan Kemenag. Saya katakan tadi dan juga disaksikan oleh Unicef, kalau kerja sama ini bagus bisa dicegah mulai dari kelurahan," katanya.
Samarul meyakini jika kolaborasi mengatasi dispensasi nikah berhasil, pihaknya berani menjamin di tahun 2024 Kota Surabaya nol pernikahan dini.
"Bahkan, kemarin juga sempat ada beberapa yang mengajukan (dispensasi nikah), namun ditolak oleh hakim kami. Karena tidak ada urgensi dan alasan yang tepat," ujarnya.