Rabu 29 Nov 2017 14:51 WIB

CEO LAZ Forum Bahas Tantangan Tata Kelola Lembaga Zakat

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Gita Amanda
Kegiatan CEO LAZ Forum di Yogyakarta.
Foto: CEO LAZ Forum
Kegiatan CEO LAZ Forum di Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tugas mengelola zakat adalah jauh lebih luas daripada sekadar mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada asnaf, hal itu dikatakan oleh Plt Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, Muhammad Fuad Nasar.

Menurutnya, pengelolaan zakat harus juga memiliki standar regulasi, standar tata kelola, standar akuntansi, standar kepatuhan syariah, manajemen risiko, financial integrity, dan sebagainya. Sebab perkembangan dunia zakat di Tanah Air menurut Fuad Nasar juga sangat dinamis.

"Hal itu terbukti dengan standar regulasi Zakat Core Principles milik Indonesia yang diadopsi di sejumlah negara (15 negara) dan Indeks Zakat Nasional (IZN) untuk mengukur performance atau kinerja lembaga pengelola zakat," kata dia dalam kegiatan CEO LAZ Forum yang digelar di Yogyakarta, Rabu (29/11).

Selain itu juga telah disusun Standar Kompetensi Khusus untuk pengurus dan amil zakat, serta Sertifikasi Amil dan Sekolah Amil yang diinisiasi oleh asosiasi lembaga pengelola zakat yakni Forum Zakat (FOZ). Hal ini sekaligus menjadi langkah nyata para aktifis zakat Indonesia untuk menjadikan zakat di Indonesia lebih kuat dan berdaya.

Melihat kondisi yang ada saat ini, Fuad Nasar merasa perlu adanya agenda strategis perzakatan di Indonesia. Di antaranya yaitu penyegaran regulasi perzakatan yang lebih mendorong kebangkitan zakat, pengembangan literasi zakat, penerapan fintech (financial technology) dalam pengelola dana zakat, serta Standar Kompetensi Khusus Amil dan Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat.

"Selain itu dibutuhkan juga sertifikasi amil, audit kepatuhan syariah lembaga zakat dan perluasan basis kerja sama antarlembaga pengelola zakat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement