Rabu 15 Nov 2017 14:57 WIB

Lomba Baca Kitab di Pesantren Diminta Kontekstual

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Dr H Ahmad Zayadi MPd membuka Santri Writer Summit di Pusat Kebudayaan Jepang UI Depok, Sabtu (28/10).
Foto: Dok Santrinulis
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Dr H Ahmad Zayadi MPd membuka Santri Writer Summit di Pusat Kebudayaan Jepang UI Depok, Sabtu (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama telah menggelar rapat koordinasi (rakor) dewan hakim Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Tingkat Nasional VI. Hal ini sehubungan dengan akan dilaksanakannya MQK di Pondok Pesantren Balekambang, Jepara, Jawa Tengah, pada 29 November hingga 7 Desember 2017.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Zayadi meminta, agar dewan hakim mengkotekstualisasikan dengan persoalan kekinian saat memberikan penilaian kepada peserta. Menurut dia, musabaqah tak sekadar hanya untuk mencari peserta terbaik yang hanya mampu membaca sekaligus menghafal konten kitab.

Akan tetapi, juga harus mampu menjelaskan dengan bahasa yang baik dan benar sekaligus bisa mengkontekstualisasikannya dengan persoalan kekinian. Karena, peserta mubaqah tingkat nasional ini merupakan orang-orang pilihan yang diseleksi berdasarkan tingkat wilayah.

"Karenanya, diperlukan sistem penilaian lain yang lebih sulit, yaitu mengeksplor pengetahuan peserta dengan isu-isu aktual serta teks-teks lain yang kesulitannya disesuaikan dengan masing-masing bidang dan Marhalah, ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (15/11).

Wakil Ketua Dewan Hakim MQK Hidayat menjelaskan, bahwa dewan hakim memang seharusnya melakukan terobosan-terobosan dalam memberikan penilaian. Karena, petunjuk teknis pelaksanaan MQK sendiri memungkinkan dewan hakim untuk berinisiatif mengangkat problematika kekinian dari sudut pandang pesantren.

"Hal ini mengingat kebutuhan untuk mengaktualisasikan kitab kuning dalam kehidupan nyata menjadi isu yang tengah diperbincangkan sejumlah kalangan, termasuk pondok pesantren," katanya.

Sebagai informasi, kegiatan rakor dewan hakim dilaksanakan selama tiga hari untuk membahas teknis pelaksanaan, penentuan maqro peserta, hingga penyamaan persepsi seputar kitab yang dijadikan bahan musabaqah. Melalui kegiatan ini, pelaksanaan MQK diharapkan dapat mengangkat karya-karya ulama nusantara yang secara kualitas patut diperhitungkan untuk menambah khazanah keilmuan pesantren.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement