Senin 30 Oct 2017 13:56 WIB

Bagaimanakah Hukum Penentuan Harga dalam Pasar Islam?

Ustadz Thuba Jazil mengisi kajian Islam di Masjid Alumni IPB  Bogor, Jawa Barat.
Foto: Dok Masjid Alumni IPB
Ustadz Thuba Jazil mengisi kajian Islam di Masjid Alumni IPB Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR --  Masjid Alumni IPB Bogor, setiap Senin sore, bakda Maghrib menggelar kajian Ekonomi Islam bersama nara sumber Ustaz Thuba Jazil bin Damanhuri.

Hari ini, Senin (30/10), Ustaz Thuba akan mengupas tema yang sangat menarik dan menyangkut hajat hidup orang banyak, yakni tentang ta’sir atau penentuan harga dalam pasar Islam.  Bagaimanakah sebetulnya hukum penentuan harga dalam pasar Islam? Bolehkah?

Dalam informasi pendahuluan yang diterima Republika.co.id, Senin (30/10), Ustaz Thuba mengemukakan, Rasulullah SAW dalam prosesi hijrah pertama kali dari Makkah ke Madinah selain meletakkan pondasi syariah berupa pendirian masjid, Beliau membentuk pasar tandingan dari pasar-pasar kaum Yahudi di Madinah untuk pondasi ekonomi.

Kekuatan spiritual dan ilmiah dibentuk melalui dengan ubudiyyah dan majelis ilmu di masjid, sedangkan kekuatan material ekonomi dan politik dikuatkan dalam praktik perdagangan pasar. “Pasar merupakan tempat terjadi transaksi penjualan dan pembelian secara konvensional dan telah mengalami perluasan makna tidak hanya bentuk fisik, akan tetapi dalam bentuk “market place” dan platform modern lainnya,” kata dosen Bisnis dan Manahemen STEI Tazkia itu.

Harga menjadi salah satu instrumen terpenting dalam perdagangan. Teori-teori harga muncul sejak ekonomi modern lahir dan ini menjadi rujukan para ekonom masa kini,  begitu pula ekonom Islam. Salah satu “Early Islamic thinker” yaitu Yahya Bin Umar Al-Kanani Al-Andalusi yang lahir tahun 213 Hijriyah di Cordova Spayol, membahas secara detail tentang operasional pasar dan seluk beluk lainnya. Buku yang ditulis berjudul Ahkam Al-Suuq, dan membahas salah satu topik tas’ir (penentuan harga) dalam pasar.

Permintaan penentuan harga pernah tejadi pada zaman Rasulullah. Yahya Bin Umar memulai diskusi dengan menyitir salah satu hadits  dari Anas bin Malik, "Sesungguhnya banyak manusia datang kepada Rasulullah dan berkata,  “Tentukanlah harga bagi kami, harga-harga kami.” Rasulullah SAW bersabda,  “Wahai manusia! Sesungguhnya naiknya (mahalnya) harga-harga kalian dan murahnya itu berada di tangan Allah Subhanahu Wata’ala, dan saya berharap kepada Allah ketika bertemu Allah (nanti), dan tidaklah salah satu orang terhadapku, (aku memiliki) kezaliman dalam harta dan tidak pula dalam darah.”

Penentuan harga berlandaskan hadits  ini secara zahir dilarang secara keras karena datang dengan kezaliman. Pendapat Yahya merujuk pada syekhnya yaitu Ibn Wahab yang mendengar dari Imam Malik, yaitu “Janganlah di antara kalian menetapkan harga atas lainnya di pasar kalian, maka hal tersebut adalah kezaliman.”

Hal ini pun pernah dilakukan olah Khalifah Umar Bin Khattab Radhiyallah ‘anhu, yakni ketika Beliau menginspeksi pasar dan menemui seorang laki-laki menjual zabib. Laki-laki tersebut menaikkan harga (sesuka hati), maka Khalifah Umar pun  mengeluarkannya  dari pasar.

Dan perbuatan Umar pun dilakukan oleh beberapa gubernur Madinah selanjutnya. Pasar yang diinginkan adalah pasar persaingan sempurna, tidak ada pihak-pihak yang bermain dalam penentuan harga pasar.

“Apabila para pedagang berkumpul dan menentukan harga sesui kesepakatan maka hal ini diperbolehkan. Akan tetapi apabila mereka berkumpul dan ingin merusak harga pasar atau memberikan kemudharatan maka bagi Wali (Penguasa) berhak  untuk mengeluarkan mereka dari pasar,” papar  Peneliti Senior CIBEST IPB itu.

Komoditas keperluan primer harus dijaga dengan harga hendaknya dibuat stabil sehingga kemanfaatan dapat diraih oleh pelaku pasar baik penjual dan pembeli. “Penjual mendapatkan kompensasi keuntungan yang berimbang dan pembeli mendapatkan kemanfaatan barang,” tegas Thuba.

Ingin lebih jelas mengenai penentuan harga dalam Islam? “Ayo kita ikuti kajian Ekonomi Islam di Masjid Alumni IPB Bogor, sore ini, ba’da shalat Maghrib, bersama nara sumber tetap Ustaz Thuba Jazil bin Damanhuri. Kajian ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut bayaran alias gratis,” kata Ketua DKM Masjid Alumni IPB Ustaz Iman Hilman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement