Kamis 26 Oct 2017 13:37 WIB

Baznas-BRIS Kampanye Zakat Inclusion

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
 Petugas melayani warga yang akan berzakat di unit pengumpul zakat (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas melayani warga yang akan berzakat di unit pengumpul zakat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan BRI Syariah (BRIS) meluncurkan gerakan Zakat Inclusion melalui jaringan agen laku pandai. Hal ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan zakat.

"Pengembangan financial inclusion atau keuangan inklusif di Indonesia, perlu terus didorong lebih kuat untuk mengangkat harkat masyarakat miskin di desa-desa," kata Anggota Baznas, Emmy Hamidiyah, saat peluncuran Jaringan Agen Laku Pandai di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (26/10).

Emmy menerangkan, kaum dhuafa yang tidak dapat mengakses lembaga keuangan menjadi hambatan bagi peningkatan ekonomi keluarga miskin. Zakat sebagai bagian dari Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia, perlu melakukan program inklusif bagi sebanyak mungkin lapisan masyarakat.

"Hal ini dilakukan agar tujuan zakat memoderasi kesenjangan sosial, memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan bisa lekas tercapai," ujarnya.

Ia menambahkan, Baznas-BRIS juga menggelar sosialisasi dan pelatihan agen laku pandai untuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid guna mendorong gerakan Zakat Inclusion. Menurutnya, yang menjadi agen laku pandai Baznas-BRIS adalah UPZ yang eksis di masjid-masjid se-Kota Pontianak.

Ketua Baznas Kota Pontianak, Nashrullah Chatib menjelaskan, untuk gelombang pertama, pihaknya memfasilitasi UPZ masjid dalam pelatihan agen laku pandai tersebut. Dengan mengikuti training, UPZ masjid bisa menjadi agen laku pandai. Maka dalam waktu satu atau dua jam setiap hari UPZ masjid dapat melayani banyak penerima manfaat.

Pada 2017 ini, kata dia, Baznas Kota Pontianak mulai menjalankan aktivitas sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah. "Visi kami adalah mewujudkan Baznas Kota Pontianak sebagai lembaga pengelola yang kompeten, modern dan terpercaya dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya," ujarnya.

Dalam pengelolan perzakatan, pihaknya menyesuaikan semua kegiatan dengan Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016. Maka, untuk membantu perhimpunan zakat, infak, dan sedakah dari para muzaki dan mendistribusikannya kepada mustahik dapat dibantu oleh UPZ.

Chatib menambahkan, Baznas juga sedang membangun pelayanan zakat berbasis teknologi informasi (TI), dengan menerapkan Sistem Informasi Manajemen Baznas (Simba). Dari sana mulai dilakukan penataan dan pengumpulan basis data yang menyangkut muzaki, mustahik, pemetaan wilayah dan lainnya.

"Kami pun menyiapkan peluncuran Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) dengan kartu berlatar ikon Masjid Raya Mujahidin bersamaan dengan peluncuran buletin perdana berkonten informasi zakat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement