REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno diminta untuk melaksanakan Peraturan Gubernur No 158 tahun 2013 tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restauran dan Non Restauran. Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, selama ini ketentuan di pergub halal yang mengatur tentang tata cara sertifikasi halal bagi Restoran dan non Restoran, tidak dapat dijalankan atau terkesan diabaikan.
"Saatnya kini Gubernur Anis Baswedan dan wakil Gubernur Sandiaga Uno bekerja keras untuk melaksanakan ketentuan halal yang menjadi trend global," kata Ikhsan kepada Republika lewat keterangan tertulisnya, Senin (16/10).
Iksan berharap Anies-Sandi sesuai dengan harapan seluruh warga DKI Jakarta dan menjadikan Provinsi DKI Jakarta menjadi Kota Ramah Halal Dunia. Ia mengatakan Pergub tersebut merupakan bentuk perlindungan Pemerintah Daerah kepada warga negaranya yang mayoritas Islam.
"Karena memperoleh makanan, minuman, obat kosmetika dan barang gunaan yang halal itu merupakan sesuatu hal yang penting bagi umat Islam. Oleh karenanya negara harus memberikan sarana dan fasilitas untuk itu berupa restauran halal, gerai makanan dan minuman halal dan sarana penunjang lainnya," katanya.
Ikhsan melalui lembaganya Halal Watch mengharapkan agar Gubernur dan Wakil gubernur baru memiliki komitmen untuk menjalankan Pergub Halal sesuai dengan ketentuan Pergub No 158 tahun 2013.
"Sehingga Jakarta sebagai pusat perdagangan ini juga siap menyongsong turis dari Middle East, Turki dan negara Afrika yang berpenduduk muslim sekaligus menjadikan Jakarta sebagai Kota Ramah Halal Dunia," katanya.