REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Wakaf Indonesia (BWI) menilai dana wakaf dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan dakwah. Salah satunya untuk memproduksi film islami.
Ketua Divisi Humas BWI Khaerul Huda menjelaskan, meskipun secara fatwa belum ada, namun penggunaan dana wakaf untuk dakwah ini diperbolehkan.
"Film untuk kepentingan dakwah boleh menggunakan iuran wakaf. Kan tujuannya, maqashid syariahnya jelas," ujar Khaerul kepada Republika.co.id, Senin (25/9).
Wakil Ketua Forum Wakaf Produktif Nanda Putra menambahkan, berdasarkan aturan, ada beberapa aspek yang harus dipenuhi dalam mengelola dana wakaf. Aspek tersebut antara lain, aspek legal, aspek bisnis, dan tentu saja aspek syar'i.
"Terkait analisa usaha yaitu untung rugi, lalu legal, harus sesuai dengan aturan. Lalu syar'i secara nilai-nilainya, apakah bertentangan dengan syariah," jelas Nanda.
Saat ini dana wakaf telah digunakan untuk memproduksi film "Iqro 2". Menurut Nanda, ke depannya tidak menutup kemungkinan lembaga wakaf akan memanfaatkan dana wakaf untuk proyek sejenis, selama dipergunakan sebagai media dakwah.