REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah gencarnya pemerintah, tokoh masyarakat, hingga kalangan pekerja seni mengampanyekan antipembajakan, timbul wacana dari sebagian kalangan yang tak mempersoalkannya. Pendapat tersebut mengatakan, hak cipta sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual (HKI) tak boleh dipatenkan. Alasannya, karena sejatinya segala ilmu di dunia ini adalah milik Allah SWT.
Hakikatnya, manusia tidak pernah menciptakan suatu ilmu. Mereka hanya menemukannya. Sejatinya, Allah SWT-lah yang mengajarkan manusia atas segala sesuatu. Firman-Nya, "Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya." (QS al-Alaq [96]: 5). Lantas pendapat ini akan dijadikan alasan umat Islam untuk melakukan pembajakan dengan legal?
Sebelum masuk ke ranah hukum, harus ada pemahaman bahwa karya-karya intelektual, seperti hasil penelitian, karya sastra dan seni, karya tulis, dan seterusnya butuh perjuangan dan pengorbanan untuk menghasilkannya. Perlindungan hukum bagi hak cipta sebenarnya sebagai penghargaan bagi orang yang telah bekerja keras dan berkorban melahirkan karya tersebut.
Bagaimana rasanya jika ada orang yang tiba-tiba saja menjiplak hasil karyanya kemudian meraup keuntungan dari hasil komersial bajakannya. Tentu ini sangat merugikan si pembuat karya. Inilah alasannya perlindungan hak cipta tersebut muncul. Di Tanah Air sendiri, payung hukum tentang hak cipta sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta.