Senin 04 Sep 2017 17:36 WIB

Bolehkah Menuntut Cerai karena Suami Berpoligami

Ilustrasi Perceraian
Foto:

Lantas, bagaimana jika alasan mengajukan khulu' karena suami ingin menikah lagi? Mayoritas ulama tak membenarkan hal ini sebagai syarat mengajukan khulu'. Hal ini disebabkan poligami tak dilarang dalam Islam.

Namun, berbeda halnya jika si istri mensyaratkan di awal pernikahannya agar suaminya tak menikah. Si istri rela dinikahi suaminya jika suaminya bersedia tak berpoligami. Jika si suami menyetujui persyaratan tersebut dan kemudian melanggarnya, si istri bisa menjadikan alasan ini untuk mengajukan khulu'. Alasannya, si suami sudah mengingkari perjanjian sebagai syarat pernikahan. Demikian seperti dijelaskan Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni.

Ketika si suami melanggar persyaratan tersebut, pernikahan mereka tidak otomatis bubar. Si istri mempunyai pilihan. Apakah ia rela jika si suami melanggar syarat pernikahannya dengan poligami atau tetap bersikukuh untuk mengajukan khulu'. Alasan khulu' dengan dalil ini dapat dibenarkan oleh pengadilan agama dan bisa berlanjut pada perceraian.

Mufti Arab Saudi Dr Shalih bin Fauzan al-Fauzan dalam kumpulan fatwanya mengatakan, jika istri mengajukan persyaratan nikah ketika akad pernikahan untuk tidak dipoligami, si istri bisa menuntut cerai dengan persyaratan tersebut. Namun, jika tidak ada persyaratan yang demikian, wanita tak bisa mengajukan khulu'. Dia dapat mencari alasan lain yang bisa diakui secara syar'i.

Namun, jika memang tidak ditemui alasan yang bisa diakui secara syar'i, seorang istri harus belajar untuk ridha kepada suaminya. Syekh Shalih bin Fauzan memesankan, hendaklah seorang istri takut untuk mengajukan khulu' tanpa ada uzur yang syar'i. Mengingat ancamannya dalam hadis Rasulullah SAW sangatlah keras. Allahu A'lam.

Disarikan dari Dialog Jumat Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement