REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pengelolaan dana zakat di Indonesia masih belum dilakukan secara optimal. Menurutnya sistem pengelolaan zakat bisa dilakukan sama seperti pemerintah mengelola dana pajak.
Menanggapi hal tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meminta pemerintah agar memberikan payung hukum untuk sistem pengumpulan dan pengelolaan zakat. Sehingga sistem pengumpulan dan pengelolaan zakat dapat setara dengan sistem pengumpulan dan pengelolaan pajak.
Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor mengatakan, perkataan Menteri Keuangan benar. Asal ketentuan syariat Islam dalam pengumpulan dan pengelolaan zakat tetap dipatuhi, sebab zakat bukan pajak. Membayar zakat merupakan kewajiban bagi Muslim. Fungsi zakat untuk menanggulangi kemiskinan. Meski demikian, zakat harus disalurkan kepada delapan golongan Asnaf dan sesuai syariat Islam.
"Zakat ini hanya menanggulangi kemiskinan dan mensejahterakan. Sedangkan pajak bukan hanya untuk menanggulangi kemiskinan dan mensejahterakan, pajak untuk pembangunan negara, memakmurkan rakyat dan macam-macam," kata Zainulbahar kepada Republika.co.id, Rabu (23/8) malam.
Ia menerangkan, kalau pemerintah memberi saran agar sistem pengumpulan dan pengelolaan zakat dikelola sama seperti pemerintah mengelola pajak, maka pemerintah harus membantu memberikan payung hukum untuk pengumpulan zakat. Sebagai contohnya, pemerintah bisa menerapkan aturan kepada PNS yang Muslim.
Jadi setiap bulan gaji PNS dipotong 2,5 persen secara otomatis untuk bayar zakat. Bagi PNS yang tidak setuju ada pemotongan untuk bayar zakat setiap bulan, mereka bisa membuat surat keberatan kepada kepalanya.
"Artinya pemerintah membantu umat Islam di Indonesia ini menjalankan kewajiban seperti perintah Allah," ujarnya.
Secara pribadi, Zainulbahar berterimakasih dengan pemikiran Menteri Keuangan yang mengatakan sistem pengelolaan zakat bisa meniru sistem pengelolaan pajak yang dilakukan pemerintah. Maka, dalam hal ini pemerintah harus membantu dan memfasilitasi dengan cara memberikan payung hukum untuk sistem pengumpulan dan pengelolaan zakat. Tapi, dia menegaskan, sistem pengumpulan dan pengelolaan zakat mutlak harus mengikuti ketentuan syariah.
Baznas juga menginformasikan, jumlah masyarakat Muslim berdasarkan sensus BPS beberapa tahun yang lalu mencapai 216,6 juta jiwa. Potensi zakat di Indonesia menurut Islamic Development Bank (IDB) beberapa tahun yang lalu mencapai Rp 217 triliun setiap tahun.