Ahad 20 Aug 2017 17:03 WIB

MUI Sarankan Menkes Perbaiki Gizi Buruk

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (kiri), dan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah hadir dalam Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (24/1).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (kiri), dan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah hadir dalam Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) diminta fokus terhadap penanganan gizi buruk daripada memberikan vaksin yang kehalalannya masih diragukan. Membesarkan anak-anak Indonesia dari wabah gizi buruk merupakan kewajiban Nila Djuwita F Moeloek sebagai Menkes selain memberikan vaksin.

"Menkes seharusnya memprioritaskan penanganan gizi buruk ini terlebih dahulu," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch H. Ikhsan Abdullah kepada Republiko.co,id, Ahad di Jakarta (20/8).

Ikhsan mengatakan, menjadi tanggung jawab dari Kemenkes bila terjadi keberatan dari masyarakat, khususnya penolakan dari kelompok masyarakat, dikarenakan vaksin Measles Rubella (MR) belum dilakukannya sertifikasi halal dari MUI atas vaksin.  "Pemerintah diwajibkan untuk memastikan produk-produk yang beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujarnya.

Ikhsan yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum MUI pusat ini mengatakan, vaksinasi sebagai sebuah kegiatan untuk pencegahan penyakit secara medis diwajibkan. Akan tetapi, syaratnya harus dengan vaksin yang halal.

Menkes, kata Ikhsan, seharusnya melakukan sertifikasi halal terlebih dahulu sebelum dipergunakan untuk vaksinasi. Hal ini sebagaimana telah diamanatkan Undang-undang no 33 tahun 2014 tetang Jaminan Produk Halal (JPH) dalam Pasal 4 manyerukan, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Pasal 4 dalam UU JPH wajib dilaksanakan setiap warga negara Indonesia yang tujuannya untuk memberikan keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan suatu produk. "Sehingga semua produk vaksin yang beredar wajib bersertifikat halal," katanya.

Untuk itu pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan termasuk vaksin Measles Rubella (MR) yang akan digunakan, serta meminta produsen untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produk vaksin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement