Sabtu 19 Aug 2017 22:50 WIB

Berkurban untuk Satu Keluarga

Kurban
Foto: Irwan Kelana/Republika
Kurban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Berkurban merupakan salah satu ibadah yang utama. Berkurban bagi yang mampu pun dikatakan sebagian ulama sebagai sebuah kewajiban. Rasulullah SAW sampai-sampai bersabda lewat hadis dari Abi Hurairah ra. "Siapa yang memperoleh kelapangan untuk berkurban, dan dia tidak mau berkurban, maka janganlah hadir di lapangan kami (untuk shalat Id)." (HR Ahmad, Daru qutni, Baihaqi, dan al-Hakim).

Meski demikian, muncul pertanyaan di tengah masyarakat belakangan ini, apakah memang seseorang bisa berkurban bagi keluarganya atau tidak. Dalam se buah hadis yang berasal dari Abu Ayyub ra memang menjelaskan, pada masa Rasulullah SAW se orang suami seekor kambing se bagai kurban bagi dirinya dan ke luarganya. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.

Hadis yang bersumber dari Atha' bin Yassar ini memiliki redaksi sebagai berikut, "Aku bertanya kepada Abu Ayyub al-An shari tentang bagaimana berkurban yang berlaku di tengah-te ngah anda pada zaman Rasulul lah SAW?" Ia menjawab, "Pada za man itu, Nabi SAW berkurban se ekor kambing untuk dirinya sen di ri dan anggota keluarganya. Me reka memakannya sendiri, ju ga di berikan kepada orang lain. Karena itu, mereka pun merasa bangga."

Adanya pembenaran kurban seekor kambing untuk keluarga juga diperkuat dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Hadis yang bersumber dari Abu Sarinah ini berbunyi, "Aku diba wa keluargaku ke Jafa' setelah aku sudah agak besar. Mereka ber kur ban seekor dan dua ekor kam bing. Tetapi, sekarang ini te tang gatetangga kami kikir kepada kami."

Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd mengutip pendapat Imam Malik. Dia me nga takan bahwa seseorang boleh menyembelih seekor kambing ki bas untuk diri sendiri dan keluarganya. Asalkan, dia tidak membelinya dengan cara bergotongroyong, melainkan dengan uang sendiri. Apa yang dikatakan Imam Malik berlandaskan pada hadis dari Aisyah ra. "Ketika ka mi sedang berada di Mina, kami mendapatkan kiriman daging sapi. Kami bertanya, 'Apa ini?' Pa ra sahabat menjawab, 'Ra sulul lah SAW berkurban untuk istri-istrinya."

Bukan hanya untuk keluarganya, Rasulullah SAW pun kerap berkurban untuk dirinya dan umatnya. Kita bisa lihat dari doa yang disampaikan Nabi sebelum berkurban, seperti diriwayatkan dari Imam Abu Daud. "Ya Allah, ini kurban dari ku dan dari umat ku yang tidak berkurban."

Hanya, pendapat tadi terkesan berbenturan dengan adanya aturan jikalau kambing untuk seorang, sapi untuk tujuh orang, dan unta untuk sepuluh orang. Hadis yang bersumber dari Ibnu Abbas menjelaskan mengenai itu. "Kami sedang bersama Nabi SAW dalam bepergian. Ketika tiba hari raya Adha, kami menyembelih seekor sapi untuk kurban tujuh orang dan seekor unta untuk kur ban sepuluh orang."

Menurut Dewan Pembina Konsultasi Syariah Ustaz Ammi Nur Baits, aturan tersebut masuk konteks pada biaya pengadaan hewan kurban. Biaya pengadaan kambing dikatakan hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang, dan kurban unta ha nya boleh dari maksimal sepuluh orang. Sementara, pahalanya bisa ditujukan untuk satu keluarga.

Namun, ulama berselisih pen da pat tentang batasan anggota keluarga yang mencukupi untuk satu hewan kurban. Pertama, ma sih dianggap anggota keluarga jika terpenuhi tiga hal, yakni ting gal bersama, ada hubungan kekera batan, dan sohibul kurban me nang gung nafkah semuanya. Ini adalah pendapat Mazhab Ma liki. Sebagaimana yang ditegas kan dalam At-Taj wa Iklil, salah satu kitab Mazhab Maliki, (4: 364).

Kedua, semua orang yang ber hak mendapatkan nafkah sohibul kurban. Ini adalah pendapat ula ma mutakhir (kontemporer) di Mazhab Syafi'i. Ketiga, semua orang yang tinggal serumah de ngan sohibul kurban, meskipun bukan kerabatnya. Ini adalah pen dapat beberapa ulama sya fi'iyah, seperti As-Syarbini, Ar- Ramli, dan At-Thablawi. Walla hualam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement