Rabu 26 Jul 2017 13:37 WIB

Surat Edaran Shalat Berjamaah Perlu Didukung

sambut hari sedekah nasional, ustaz ahmad jameel dan ustaz tarmizi tengah menanam pohon di cilegon
Foto: dok.daarul quran
sambut hari sedekah nasional, ustaz ahmad jameel dan ustaz tarmizi tengah menanam pohon di cilegon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an, Ketapang, Tangerang. KH. Ahmad Jamil, mengapresiasi surat edaran pemerintah kota Tangerang ihwal shalat berjamaah. Menurutnya, surat edaran ini perlu didukung pelaksanaannya.

“Kalau ini terealisasi dengan baik kerja di balaikota sudah berasa di pesantren saja.” ujarnya, Senin (24/7).

Kiai Ahmad Jamil menyatakan, selama ini menghentikan aktivitas kala adzan berkumandang sudah diberlakukan bagi keluarga besar Daarul Qur’an. Insya Allah dengan adanya imbauan dari pemimpin daerah ini akan semakin mempercepat syiar dari shalat berjamaah tepat waktu.

“Shalat adalah tiang agama dan pada waktu shalat pula kita dianjurkan untuk berdoa kepada Allah swt. Insya Allah dengan melaksanakan shalat berjamaah saat waktu kerja tidak akan membuat kita kehilangan waktu sebaliknya malah akan membuat semakin produktif” ujar Ahmad Jamil.

Sebelumnya, surat edaran Walikota Tangerang, Arif R Wismansyah, tentang pelaksanaan shalat berjamaah di masjid yang ditandatangani pada 24 Juli mendapat banyak pujian. Dalam surat bernomor 151/2524-Kesra/2017 tersebut Arief mengimbau kepada warga Kota Tangerang untuk menghentikan semua aktivitas pekerjaan maupun sekolah saat adzan berkumandang dan langsung melaksanakan shalat berjamaah di masjid.

Surat edaran tersebut mengimbau kepada seluruh anggota ASN, Kepala SKPD/UPTD dengan seluruh jajarannya di lingkungan kerja Pemerintah Kota Tangerang. Selain itu edaran juga juga berlaku terhadap TNI dan Polri, lembaga Negara instansi vertikal, BUMN dan BUMD, perusahaan perusahaan swasta dan lembaga masyarakat. Imbauan ini juga ditujukan kepada sekolah, madrasah dan pondok pesantren, rumah sakit dan puskemas serta kalangan profesi lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement