REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsyawi dalam bukunya yang berjudul Rajin Shalat tapi Masih Keliru menuliskan, seseorang yang sedang buang hajat sama sekali tidak boleh berbicara. Baik berupa zikir, ataupun yang lain, kecuali karena keperluan mendesak.
Maka, ia tidak perlu menjawab salam, menjawab azan, dan tidak perlu mendoakan orang yang bersin. Hal ini berdasarkan hadits:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ
“Dari Ibnu Umar bahwa seorang laki-laki pernah melewati Rasulullah ﷺ yang saat itu sedang buang air kecil, lalu dia mengucapkan salam kepada beliau, namun beliau tidak menjawabnya.” (Hadits Riwayat Muslim)
Imam Asy Syaukani berkata, "Hal itu menunjukkan makruhnya berzikir kepada Allah ketika sedang buang hajat, walaupun zikir tersebut hukumnya wajib, seperti menjawab salam."
Imam Ahmad berkata, "Tidak pantas baginya bercakap-cakap."
Imam Bagawi berkata, Guruku berkata, "Tidak boleh berzikir dengan lisan bagi orang yang sedang buang hajat. Jika ia bersin maka ia memuji Allah dalam hatinya. Hal ini dikatakan oleh Imam Hasan, Imam Asy Sya'bi, dan Imam an Nakhai.
Syekh Shiddiq mengatakan, boleh berbicara jika memang ada keperluan mendesak atau memang harus dilakukan, seperti mengarahkan orang buta yang akan terperosok atau yang lain.
Imam An Nawawi berkata, "Makruh berzikir kepada Allah atau berbicara sebelum keluar dari jamban, kecuali ada keperluan, jika ia bersin maka memuji Allah dalam hati dengan tidak menggerakkan lisannya."