Senin 24 Jul 2017 20:48 WIB

KH Maruf Amin: Ziswaf Bisa Atasi Ketimpangan di Indonesia

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Qommarria Rostanti
Ilustrasi Dialog Jumat, Sedekah Nasional  (Republika/ Tahta Aidilla).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ilustrasi Dialog Jumat, Sedekah Nasional (Republika/ Tahta Aidilla).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin mengatakan permasalahan ketimpangan yang terjadi di Indonesia dapat diatasi melalui instrumen ekonomi syariah. Ketimpangan yang dimaksud yakni ketimpangan antara golongan masyarakat miskin dengan kaya, ketimpangan wilayah barat dan timur, ketimpangan sosial atas akses masyarakat, dan ketimpangan sektoral.

"Kita mengenal zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) yang merupakan pilar utama dalam ekonomi syariah," ujar Maruf dalam diskusi panel bertema Peran Ekonomi Syariah dalam Arus Baru Ekonomi Indonesia di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (24/7).

Jumlah penduduk Muslim Indonesia yang hampir mencapai 223 juta orang dapat menjadi sumber dana sekaligus potensi penyebaran ziswaf. Menurut Maruf, ini  sangat potensial sehingga akan mampu menciptakan arus baru perekonomian Indonesia.

Zakat adalah instrumen keuangan Islam yang mampu menjawab masalah perekonomian nasional berupa kebutuhan investasi, menjaga daya beli masyarakat miskin, dan pemberdayaan masyarakat miskin. Zakat menjadi pengendali penumpukan harta sehingga menstimulus keluarnya harta menjadi investasi.

Zakat juga sebagai pengumpul dana sosial untuk didistribusikan kepada masyarakat miskin dalam rangka konsumsi sehingga agregat konsumsi dapat dijaga sebagai penopang pertumbuhan ekonomi. Tak hanya itu, zakat merupakan pengumpul dana sosial untuk didistribusikan kepada masyarakat miskin dalam rangka memberdayakan mereka sehingga dapat ikut berkontribusi dalam melakukan usaha.

Sementara itu, infak, sedekah, dan wakaf merupakan instrumen keuangan Islam yang mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut menjawab kebutuhan negara di dalam upaya memenuhi kepentingan publik. Misalnya dalam pembangunan sarana prasarana, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan konsumsi, dan kebutuhan lain untuk kepentingan umum.

Maruf melihat pemanfaatan ziswaf masih belum optimal. "Seandainya semua pemangku kepentingan dan masyarakat menyadari bersama akan manfaat dan keuntungan dari instrumen ziswaf ini, maka ini dapat menjadi bagian dari kebijakan ekonomi nasional dalam rangka mengatasi permasalahan ekonomi mendasar yang telah kami kemukakan di awal," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement