REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peredaran mi mengandung unsur babi. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid mengatakan hal tersebut perlu dilakukan lantaran merupakan kejadian yang meresahkan masyarakat.
"Jika ditemukan ada unsur pelanggaran hukum maka harus dilakukan tindakan hukum kepada semua pihak yang bertanggung jawab," ujar dia dalam keterangan tertulis pada Republika.co.id, Senin (19/6).
Zainut Tauhid melanjutkan, MUI meminta kepada masyarakat khususnya umat Islam untuk berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan. Untuk membeli bahan olahan terutama yang berasal dari luar negeri, dia mengatakan, masyarakat harus tahu apa saja yang terkandung dalam bahan makanan olahan tersebut.
"Masyarakat harus cermat membaca ingredient atau daftar ramuan makanan yang tertulis di bungkus kemasan pada setiap produk makanan," jelasnya.
Hal tersebut, lanjut dia, agar masyarakat bisa terhindar dari makanan-makanan yang terindikasi memiliki unsur yang dilarang oleh ajaran agama, terutama untuk kaum Muslimin. "Agar tidak tertipu oleh produk makanan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh agama," ujar dia mengakhiri.