Jumat 16 Jun 2017 13:32 WIB

Semangat Diplomat Berzakat

Diplomat RI di Italia tengah berzakat.
Foto: Dok. Pribadi
Diplomat RI di Italia tengah berzakat.

Oleh: H. Khumaini Rosadi, SQ., M.Pd.I*

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu persatu para diplomat mulai berdatangan di KBRI Roma, Italia. Mereka datang guna menunaikan kewajibannya berzakat. Semangat mereka berzakat patut diapresiasi.  Para diplomat meyakini, dengan zakat yang mereka keluarkan kepada mustahiknya akan membuat rejeki mereka berkah dan bertambah.

Menunaikan kewajiban sebagai seorang Muslim dalam setiap perintah-Nya merupakan kebahagiaan bagi pelakunya. Baik perintah itu kewajiban setiap hari, seperti sholat lima waktu. Maupun perintah itu kewajiban mingguan, seperti shalat Jum’at.

Ataupun perintah itu kewajiban bulanan seperti berpuasa pada bulan Ramadhan. Juga perintah itu kewajiban tahunan seperti zakat. Dan ada juga perintah itu kewajiban sekali seumur hidup jika mampu seperti ibadah haji. Sebagaimana yang telah tertanam kuat dalam prinsip Islam,  rukun Islam yang lima.

Dalam menunaikan kewajiban di dalam hukum-hukum Islam dikenal sebuah istilah dengan nama taklif. Artinya setiap Muslim yang sudah baligh dan berakal wajib melaksanakan perintah yang telah ditetapkan dalam agama. ketika seseorang itu belum mencukupi syarat tiga tersebut, maka tidak ada kewajiban baginya untuk melakukannya.

Dengan mengucapkan sepenuh hati dua kalimat syahadat – Asyhadu An laa Ilaaha Illallah wa Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah – maka sudah cukup syarat baginya disebut sebagai Muslim. Maka ketika seorang Muslim laki-laki atau perempuan itu sudah baligh – ditandai dengan menstruasi bagi perempuan dan bermimpi keluar air sperma bagi laki-laki atau sudah mencapai umur 16 tahun – wajib hukumnya untuk melakukan shalat lima waktu dan berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan.

Di samping syarat sudah baligh di atas, Muslim itu juga harus berakal sehat. Meskipun muslim sudah baligh tapi akalnya tidak sehat – gila – maka tidak ada kewajiban untuk melakukan sholat, puasa, dan haji.

Berbeda dengan zakat. Dalam berzakat tidak disyaratkan muslim itu harus berakal dan baligh. Selama seseorang itu muslim, maka wajib membayar zakat. Kalau dia belum baligh atau akalnya tidak sehat tetap wajib membayar zakat.

Jangankan yang masih kecil, bayi baru lahir saja pada bulan Ramadhan wajib dibayarkan zakat. Jangankan yang masih hidup. Orang yang meninggal pada bulan Ramadhan pun wajib dibayarkan zakat.

Siapa  yang membayarkannya? Tentunya, orang tuanya atau orang yang menanggung biaya hidupnya. Zakat yang dimaksud di sini adalah zakat Fitrah.

Marilah menunaikan zakat. Zakat dapat membuat berkah harta. Zakat dapat menentramkan hati pelakunya. Zakat dapat mensucikan hati dan harta. Zakat dapat menghapuskan dosa-dosa. Amin y robbal alamin.

Dai Ambassador Cordofa 2017, Tidim LDNU, Guru PAI SMA YPK Bontang, Penulis Buku: Amroden Belbre; Perjalanan Dakwah 45 hari di Eropa, Fathul Khoir; Metode Mudah Memahami Ilmu Tajwid

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement