Jumat 09 Jun 2017 11:37 WIB

Hak Istri untuk tidak Diperlakukan Sewenang-Wenang

Rep: A Syalabi Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Pada pasangan suami istri tak kunjung memiliki anak bisa jadi masalah yang mengganggu keharmonisan hidup.
Foto: pixabay
Pada pasangan suami istri tak kunjung memiliki anak bisa jadi masalah yang mengganggu keharmonisan hidup.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dalam menjalani bahtera rumah tangga, ada kalanya pasangan suami istri mengalami kejenuhan. Istri yang sudah terlalu lelah dengan tugas rumah tangga sementara suami sibuk di kantor mem buat turunnya kualitas hubungan pasangan.

Dampaknya, salah paham pun kerap terjadi. Cekcok antarpasangan hingga tindakan fisik menjadi dinamika yang dialami sehari-hari. Tidak jarang, berselingkuh menjadi pilihan. Jalan pintas ini dipilih sebagai pelampiasan atas emosi yang kerap dipendam. Ujung-ujungnya, terjadi perceraian.

Siti Nurhayati, salah seorang kolumnis pemerhati kesejahteraan manusia menjelaskan, di negeri ini, setiap jam terjadi 40 kasus perceraian. Dari data itu, 70 persen gugat cerai berasal dari pihak istri. Dalam tujuh tahun terakhir, terjadi peningkatan angka perceraian di Indo nesia sebesar 16-20 persen sejak 2009 hingga 2016.

Penyebabnya beragam dari masalah ekonomi hingga kekerasan da lam rumah tangga. Untuk alasan terakhir, terkadang ada salah kaprah pandangan dari suami terhadap haknya kepada istri. Meski ada dalil dalam Alquran yang membenarkan tindakan fisik kepa da istri, hal tersebut melalui tahapan-tahapan.

Di dalam buku Panduan Lengkap Muamalah karya Muhammad Bagir, dijelaskan bahwa Allah SWT menegaskan hak istri untuk tidak diperlakukan sewenang- wenang. Allah SWT melarang ada nya gangguan apa pun terhadapnya wa laupun seandainya suami, bahkan sudah tidak mencintainya.

"Janganlah kamu menyusahkan mereka (para istri) karena hendak meng ambil kembali sebagian dari apa yang te lah kamu berikan kepada mereka. Ke cuali, mereka telah melakukan perbuatan keji yang nyata. Bergaullah kamu de ngan mereka dengan makruf (yakni dengan perlakuan baik yang sepatutnya). Dan, seandainya kamu tidak menyukai me reka sekalipun (maka bersabarlah karena) mungkin saja kamu tidak me nyukai sesuatu, padahal Allah menjadi kan adanya kebaikan yang banyak (QS an-Nisa:19). "

Perintah Allah ini bertujuan demi terpeliharanya kehormatan dan martabat istri. Meski adakalanya, timbul ketidak puasan dan kebencian yang menguasi hati. Dalam keadaan itu, Allah SWT pun menjanjikan kebaikan amat banyak bagi suami yang mau bersabar dan tetap mem perlakukan istri-istri mereka de ngan sebaik-baik perlakuan.

Di dalam ajaran Islam, dikatakan bahwa perempuan berasal dari tulang rusuk yang bengkok laki-laki. Tak heran jika timbul sikap membangkang dari istri kepada suami. Sikap membangkang di dalam Alquran disebut dengan Nusyuz. Ini tertera dalam QS An Nisa:34. ".. Ada pun para istri yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka.."

Allah SWT menegaskan kepada para suami akan perlunya tahapan-tahapan un tuk mengembalikan istri sebagai se orang ibu rumah tangga. Suami pun ha rus bermawas diri. Jangan-jangan sikap membangkang dari istri bermula dari kesalahan suami sendiri. Nasihat pun perlu dilakukan dengan pembicaraan dari hati ke hati. Nasihat pun diberikan dengan bahasa yang lemah lembut.

Jika nasihat tidak juga memberikan hasil yang nyata, hendaklah suami mela kukan upaya kedua seperti dalam kelanjutan QS an-Nisa:34 di atas. "...dan pisah kan diri dari mereka di tempat pemba ringan.." Menurut Bagir, makna dari ayat ini bukan berarti pisah kamar. Mereka ma sih dapat tidur berdua, bahkan di ka mar bersama. Akan tetapi, suami dapat membelakanginya untuk menunjukkan sikap tak acuh.

Jika kedua cara tersebut tidak mendatangkan hasil juga karena sang istri memang termasuk tipe perempuan yang tidak dapat disadarkan dengan nasihat atau pengabaian, bolehlah suami meng gu nakan cara ketiga sebagai jalan daru rat. Yakni dengan sedikit gangguan fisik yang ditujukan kepadanya. Sesuai de ngan lanjutan firman Allah di atas. "... Dan pukullah mereka.."

Dengan adanya ketentuan itu, jelas bahwa istri yang cukup diberi nasihat tidak boleh ditujukan tindakan yang lain. Paling jauh, istri hanya dapat dipisahkan dari tempat tidur. Tidak boleh ditujukan lebih dari itu. Namun, jika memang jiwa istri sudah sangat membangkang dan tidak menerima nasihat apa pun yang diberikan, maka suami bisa melakukan sedikit tindakan fisik yang tidak menyakitkan kepada mereka. Wallahualam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement