REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial. Dalam fatwa tersebut, MUI mengeluarkan rekomendasi terhadap pemangku kepentingan untuk mengatasi konten negatif di media sosial.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Ma'ruf Amin mengatakan rekomendasi tersebut dicabtumkan dalam fatwa tersebut agar ada ketegasan dari pemerintah. "Kami juga membuat rekomendasi supaya fatwa ini ada semacam tindak lanjut, supaya ada perundang-undangan yang dibuat oleh DPR dan pemerintah," ujarnya saat meluncurkan fatwa tersebut di Ruangan Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/6).
Berikut enam rekomendasi MUI terkait konten negatif di media sosial.
1. Pemerintah dan DPR-RI perlu merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.
2. Masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan.
3. Pemerintah perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).
4. Para ulama dan tokoh agama harus terus menyosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadat yang ditimbulkan.
5. Masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum.
6. Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.