Sabtu 27 May 2017 17:00 WIB

Penguasa Tetapkan Upah, Bolehkah?

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Pekerja menyelesaikan proyek pelebaran jalur wisata menuju Banten Selatan di Kampung Baru, Curug, Serang, Banten. (ilustrasi).
Foto:
Dua pekerja memperbaiki instalasi listrik (ilustrasi).

Mengutip pendapat Shaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Sheikh Qaradhawi menjelaskan, dia ntara campur tangan penguasa ialah mencegah terjadinya penganiayaan seseorang terhadap orang lain dan satu golongan terhadap golongan lain. Dia pun mengharuskan semua masyarakat berlaku adil sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT. Contohnya yakni penghargaan terhadap tenaga dan jasa pekerja di bidang tertentu, seperti pertanian, pertenunan, dan pertukangan. Penguasa dalam hal ini dapat menentukan upah yang layak bagi mereka demi kemaslahatan umum.

Tak hanya itu, para fukaha sejak zaman tabiin telah membolehkan campur tangan penguasa dalam menentukan harga pangan bilamana diperlukan. Ini tersirat saat Rasulullah SAW menjawab pertanyaan Anas RA saat harga melambung tinggi. "Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga untuk kami." Nabi pun menjawab, "Sesungguhnya Allah yang menentukan harga, yang memegang, yang melepaskan, dan aku ingin bertemu Allah sedang tidak ada seorang pun diantara kamu yang menuntut saya karena berbuat zalim baik terhadap darah maupun harta benda." (HR Abu Daud dan Tirmidzi).

Hadis ini menunjukkan, meski pasar bebas merupakan dasar dari perdagangan, penguasa bisa tetap turut campur. Dengan catatan, apabila pasar telah dicampuri unsur-unsur lain yang tidak sesuai dengan kebiasaannya dari para penimbun, orang yang mempermainkan harga dan sebagainya. Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement