Senin 22 May 2017 07:53 WIB

Kapankah Praktik Monopoli Perdagangan Dibolehkan dalam Islam?

Salah satu episode kajian ekonomi syariah yang diberikan oleh Ustadz Thuba Jazil bin Damanhuri di Masjid Alumni IPB Bogor.
Foto: Dok Masjid Alumni IPB
Salah satu episode kajian ekonomi syariah yang diberikan oleh Ustadz Thuba Jazil bin Damanhuri di Masjid Alumni IPB Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dalam Islam, keberadaan pasar yang alamiyah dengan sedikitnya pesaing atau bahkan tidak ada pesaing bukanlah sebuah larangan. Setiap individu diperbolehkan bedagang di pasar yang bebas keluar-masuk (perfect competition). “Akan tetapi praktik dengan membuat entry barriers yaitu menghambat penjual (produsen) lain untuk masuk ke pasar agar menjadi pemain tunggal atau kelompok tertentu saja, maka praktik ini dilarang,” kata Ustadz Thuba Jazil bin Damanhuri, Senin (22/5).

Thuba menambahkan, pelarangan ihtikar atau monopoli itu  muncul redaksi dari Abi Umamah yang  menyatakan,  “Rasulullah saw melarang  menimbun (monopoli) makanan”. Sedangkan dari Sa’id Ibn Musayyib, sesungguhnya Rasulullah bersabda,  “Barangsiapa menimbun (monopoli) maka ia khoti’un (berdosa).”

Pelarangan pertama menyatakan larangan akan praktik monopoli komoditas pangan. “Para ulama memandang ihtikar di sini tidak bermakna sempit pada komoditas pangan saja melainkan kepada komoditas lainnya yang berlaku di pasar,” kata Dosen Bisnis dan Manajemen Islam STEI Tazkia itu.

Menurut Peneliti Senior CIBEST  IPB itu,ulama melihat siyaq (redaksi) hadits tersebut untuk memberikan contoh dari praktik ihtikar yang terlarang yaitu menahan komoditas pangan yang menyangkut hajat penduduk dan kebutuhan primer semua masyarakat.

Begitu pula pada larangan yang kedua, yaitu dinyatakan pelaku monopoli adalah berdosa. “Maka ihtikar ini perbuatan dosa, maksiat dan dilarang dari sisi Islam,” ujarnya.

 Pendapat ini dikuatkan oleh pakar ekonom islam klasik, Abu Yusuf dan Asy-Syaukani bahwa praktik monopoli adalah perbuatan terlarang baik untuk komoditas primer maupun sekunder. ‘Illat (sebab) pelarangan ihtikar adalah membahayakan hajat dan kepentingan masyarakat umum dengan menahan dan menimbunnya,” tuturnya.

Akan tetapi, kata Thuba, tidak selamanya praktik monopoli itu haram.  “Praktik monopoli akan dibenarkan dengan ketentuan-ketentuan tertentu,” tutur Thuba.

Ingin tahu, kapankah praktik monopoli itu dibenarkan oleh Islam? Masjid Alumni IPB hari ini, Senin (22/5) kembali menggelar kajian ekonomi syariah  bersama Ustadz Ustadz Thuba Jazil bin Damanhuri. Kajian tersebut diadakan di Masjid Alumni IPB, Botani Square Bogor, Jawa Barat, Senin (22/5) ba’da Maghrib.

“Kami mengajak kaum Muslimin terutama yang berada di Bogor dan sekitarnya untuk mengikuti kajian ekonomi syariah yang sangat penting ini bersama seorang pakar ekonomi syariah,” kata Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Alumni IPB Iman Hilman.

Iman menambahkan, setiap hari Masjid Alumni IPB Bogor menggelar kajian Islam. Waktunya ada yang pagi hari, ada pula yang diadakan setelah shalat Maghrib. "Salah satunya adalah kajian ekonomi syariah yang diberikan oleh Ustadz Thuba Jazin bin Damanhuri setiap Senin malam, ba'da shalat Maghrib," papar Iman Hilman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement