REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada hadits, Ali telah menceritakan kepada kami, Sufyan telah menceritakan kepada kami, dia berkata. Ibnu Abi Najih telah menceritakan kepadaku, dan beliau (Rasulullah) bersabda, "Hendaknya melakukan dengan menggunakan takaran yang diketahui hingga batas waktu yang diketahui.", Hadits ini tidak disinggung tentang timbangan, sedangkan timbangan disebutkan pada hadits berikut.
Dari Abdullah bin Katsir, dari Abu Al Minhal, dia berkata: Aku mendengar Ibnu Abbas r.a. berkata :"Nabi s.a.w. datang.. dan beliau bersabda, 'Dengan menggunakan takaran yang dikeathui, timbangan yang diketahui, hingga hingga batas waktu yang diketahui.' " Menurut Ibnu Hajar hadits ini berasal dari Ibnu Abu Aufa. Redaksi "pada sesuatu" pada hadits Barangsiapa melakukan jual-beli sistem salam pada sesuatu, dijadikan dalil tentang bolehnya jual-bell hewan dengan sistem salam, dimana bilangan (yang dijadikan dasar [dalam jual-beli hewan]) dapat disamakan dengan takaran.
Namun, para ulama madzhab Hanafi tidak sependapat dalam hal ini. Akan disebutkan pendapat yang menyatakan bahwa jual-beli itu sah dari Al Hasan setelah tiga bab. Abu Al Walid telah menceritakan kepada kami, Syu'bah telah menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Al Mujalid, Yah ya telah menceritakan pula kepada kami, Waki' telah menceritakan kepada kami dari Syu'bah dari Muhammad bin Abi Al Mujalid .
Hafsh bin Umar telah menceritakan kepada kami, Syu'bah telah menceritakan kepada kami, dia berkata : Muhammad atau Abdullah bin Abi Mujalid telah me nga barkan kepadaku, dia berkata, "Terjadi perbedaan antara Abdullah bin Syaddad bin Al Had dengan Abu Burdah tentang jual-beli dengan sistem salaf, maka me reka mengutusku kepada Ibnu Abi Aufa r.a. Lalu aku bertanya kepadanya, maka dia berkata, 'Sesungguhnya kami biasa mela kukan jual-beli dengan sistem salaf pada masa Rasulullah s.a.w., Abu Bakar dan Umar pada gandum, sya'ir, anggur kering dan kurma.' Aku bertanya kepada Ibnu Abi Abza, dia mengatakan hal yang sama.
Abu Walid tidak menyebutkan nama Ibnu Abi Mujalid dalam riwayatnya dari Syu'bah. Namun, para perawi selainnya yang juga menukil dari Syu'bah menye butkan bahwa namanya adalah Muham mad bin Abu Mujalid. Sebagian perawi ragu, apakah dia adalah Muhammad atau Abdullah? Ketiga versi riwayat ini disebut kan sekaligus oleh Imam Bukhari.
An-Nasa'i meriwayatkan dari jalur Abu Daud Ath-Thayalisi, dari Syu'bah, dari Abdullah. Pada lain kesempatan dia me ngatakan "dari Muhammad". Lalu Imam Bu khari meriwayatkan pada bab berikut nya dari riwayat Abdul Wahid bin Ziyad serta sejumlah perawi dari Abu Ishaq Asy- Syaibani, dia berkata, "Diriwayatkan dari Muhammad bin Abi Al Mujalid", tanpa ada keraguan mengenai namanya.
Demikian pula Imam Bukhari menye butkan dalam pembahasan tentang seja rah di antara deretan para perawi yang ber nama Muhammad. Akan tetapi Abu Daud memastikan bahwa namanya ada lah Abdullah. Hal serupa dikemukakan oleh Ibnu Hibban yang menggambarkan bahwa dia memiliki hubungan dengan Mu jahid dikarenakan hubungan pemika han.
Menurut Ibnu Hibban, dia berasal dari Kufah dan seorang perawi yang tsiqah (ter percaya). Yahya bin Ma'in serta ulama lainnya juga memasukkannya dalam kla sifikasi perawi yang terpercaya. Riwayat nya tidak ditemukan dalam Shahih Bu khari, selain satu hadits yang terdapat di tempat ini.
Prof Dr M Suyanto
Rektor Universitas AMIKOM
Yogyakarta