Senin 10 Apr 2017 23:59 WIB

MUI: Adopsi tak Boleh Hilangkan Asal-Usul

Adopsi (ilustrasi).
Foto: adoptionnetworklawcenter.net
Adopsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan proses pengangkatan anak atau adopsi tidak boleh menghilangkan asal-usul keluarga yang diadopsi karena berkaitan dengan mahram dan nasabnya.

"Fungsi adopsi di Indonesia bukan seperti yang terjadi di negara Barat. Perspektif adopsi yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia sejalan dengan hukum Islam," kata Niam dihubungi di Jakarta, Rabu.

Niam mengatakan adopsi di Indonesia lebih pada peralihan pemeliharaan dan pengasuhan anak, sementara aspek perdata dan agama tidak berubah sehingga anak tetap terikat hubungan nasab, mahram, waris dan perwalian dengan orang tua kandungnya. Karena itu, anak perempuan yang diadopsi, misalnya, ketika dewasa hanya bisa dinikahkan oleh orang tua atau keluarga kandungnya, bukan orang tua angkatnya.

"Hal itu berbeda dengan proses adopsi di negara-negara Barat yang juga diikuti dengan peralihan keperdataan secara total," ujarnya.

Pengadopsian oleh orang lain di luar mahram dan nasab juga harus memperhatikan hal-hal yang bersifat privat dan terlarang bagi anak yang diadopsi. Misalnya wudhu yang batal bila bersentuhan dengan selain mahram dan batasan aurat.

"Karena itu, orang tua angkat harus menjelaskan kepada anak adopsi siapa orang tua kandungnya. Itu berkaitan dengan nasab dan hal-hal perdata dengan orang tua kandungnya," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement