REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendukung gagasan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin yang mendorong lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) tentang zakat. Inpres tersebut nantinya diharapkan bisa mendorong masyarakat termasuk PNS untuk berzakat melalui Baznas.
Direktur Baznas, Arifin Purwakananta mengatakan, sebenarnya perundangan zakat sudah sangat komplet. Selain itu, ada juga peraturan Baznas Nomor 2 tentang Unit Pengumpul Zakat. Tapi, Inpres dinilai akan bisa sangat membantu dan mendorong masyarakat terutama PNS untuk berzakat melalui Baznas.
"Inpres ini akan dapat mengakomodasikan penghimpunan zakat nasional dengan lebih baik," kata Arifin kepada Republika.co.id, Rabu (15/3).
Sebab, dikatakan dia, masalahnya bukan karena masyarakat belum berzakat. Masyarakat sebenarnya sudah berzakat tapi secara perorangan. Mereka memberikan zakat langsung kepada mustahik tanpa melalui Baznas. Sehingga tidak masuk dalam penghimpunan zakat nasional.
Ia menjelaskan, setelah Inpres zakat dikeluarkan, Baznas dapat menindaklanjuti Inpres tersebut dengan meningkatkan layanan dan sosialisasi kepada muzaki. Bisa juga meningkatkan layanan kepada PNS di kementerian, lembaga, BUMN dan lain sebagainya. Sehingga, mereka dapat dengan mudah menyalurkan zakat melalui Baznas.
"Jadi tindak lanjut dari Inpres adalah kewajiban kami di Baznas untuk bisa meningkatkan kemampuan pelayanan kepada para muzaki," ujarnya.
Ia menambahkan, apa gunanya mendorong masyarakat dan PNS untuk berzakat tapi Baznas tidak membuka konter, sulit untuk dihubungi dan sebagainya. Arifin berharap, Inpres zakat nantinya dapat menguatkan keluar yakni kepada masyarakat dan menguatkan ke dalam yaitu Baznas.