Rabu 15 Mar 2017 12:39 WIB

Putusan Pengadilan ECJ Setujui Larangan Jilbab Kantor di Eropa Picu Reaksi

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Bilal Ramadhan
Jumlah populasi Muslim di sejumlah negara Eropa meningkat signifikan. (ilustrasi)
Foto: www.fimadani.com
Jumlah populasi Muslim di sejumlah negara Eropa meningkat signifikan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Larangan penggunaan jilbab di perkantoran di Eropa memicu reaksi LSM hak asasi manusia (HAM). Larangan ini akan menambah diskriminasi atas latar belakang agama.

''Keputusan mengecewakan hari ini membuat diskriminasi pekerja makin tegas, wanita dari pria dan atas latar belakang agama,'' ungkap Amnesty Intenational seperti dikutip Radio Australia, Rabu (15/3).

Ketika indentitas dan tampilan sudah jadi objek pertarungan politik, lanjut Amnesty International, yang dibutuhkan adalah proteksi lebih terhadap pandangan negatif itu, tidak kurang. Organisasi HAM lainnya, Open Society Justice Initiative juga mengungkapkan kekecewaan mereka. Keputusan pelarangan jilbab di perkantoran di Eropa ini memperlemah jaminan kesetaraan di tengah sikap Eropa yang anti diskriminasi.

Belum lama ini, Pengadilan Uni Eropa (ECJ) membolehkan perkantoran melarang karyawannya menggunakan simbol agama, politik, atau filosofi tertentu. Larangan ini muncul setelah seorang Muslimah berjilbab dikeluarkan dari sebuah perusahaan keamanan G4S Belgia karena bersikeras tetap memakai jilbab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement