REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Barang lain yang memabukkan dan merusak adalah narkotika dalam berbagai bentuknya, seperti heroin, kokain, dan lainnya. Menurut Qaradhawi, haramnya narkotika yang dikenal pula dengan istilah al-khabaits atau yang jelek-jelek, telah disepakati oleh para ahli fikih.
Sayyid Sabiq, dalam Fiqih Sunnah, menambahkan, benda-benda yang dapat menghilangkan akal selain minuman keras, yaitu narkotika, hukumnya juga haram. Ia mengutip pandangan cendekiawan Muslim, Syekh Abdul Madjid, tak ada keraguan bahwa menggunakan barang-barang memabukkan hukumnya haram.
Sebab, barang-barang itu mendatangkan kemudharatan dan kerusakan yang fatal, baik merusak fisik maupun akal. Islam tak mengizinkan pemakaian barang yang mengakibatkan kerusakan yang begitu besar. Ini beralasan, barang yang menimbulkan kerusakan dalam skala kecil saja sudah diharamkan, apalagi yang melahirkan kerusakan lebih besar.
Tak heran jika para ulama mazhab Hanafi menegaskan, Barangsiapa yang menghalalkan ganja, dia adalah zindiq dan menyimpang. Argumen lainnya, barang-barang itu mengakibatkan keruh dan hilangnya akal, apalagi kemudian menimbulkan ketagihan.
Ibnu Taimiyah melalui kitab yang ditulisnya, as-Siyasah asy-Syariah, menyampaikan sebuah kesimpulan, ganja itu hukumnya haram. Barang ini lebih jahat daya rusaknya dibandingkan khamr, yang membuat seseorang lemah akal dan keinginan serta menimbulkan keburukan-keburukan lainnya.