Ahad 12 Feb 2017 21:53 WIB

Menyoal Barang Bajakan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Petugas Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) memusnahkan sejumlah barang bajakan berupa DVD dan
Petugas Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) memusnahkan sejumlah barang bajakan berupa DVD dan "blueray" di Tangerang, Banten, Rabu (25/4). (Aditya Pradana Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Praktik peredaran barang-barang bajakan yang menduplikasi merek-merek tertentu tak juga berhenti. Segala jenis barang bajakan dari DVD film, obat, barang elektronik, peranti lunak, kaos, tas, dan berbagai barang lain beredar di tengah-tengah masyarakkat. Pada 2016 lalu, pejabat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pernah melansir, dari kasus pembajakan software saja, negara bisa dirugikan sampai Rp 65,1 triliun.

Lembaga pengawasan dari Amerika Serikat, yakni United States Trade Representative (USTR) melansir, Indonesia masuk dalam negara empat besar dalam tingginya angka pembajakan di dunia. Langkah penertiban dari pemerintah masih jauh panggang dari api. Di berbagai tempat misalnya, DVD bajakan bisa beredar. Sementara, produk-produk fashion KW alias bajakan bisa beredar dengan luas di dunia online.

Para ulama di Tanah Air turut memberikan perhatian yang serius terhadap maraknya praktik pelanggaran HAKI.  Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta dan  Fatwa  Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang HAKI.

Salah satu dalil yang menjadi pertimbangan komisi fatwa MUI ada dalam QS as-Syu'ara: 183. "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan." Dalil ini diperkuat dengan hadis Rasulullah SAW yang dikutip dari khutbahnya.  Sabdanya: "Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya.." (HR Ahmad).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement