Kamis 09 Feb 2017 13:45 WIB

Kantor MUI Sumbar Tutup tak Punya Anggaran, Ini Solusi Pemda

MUI
MUI

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mengupayakan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat bisa mendapatkan bantuan dana operasional dari APBD 2018. Ini mengingat peran MUI penting bagi masyarakat, terutama umat Islam.

"Ini bukan janji, tetapi ikhtiar karena bisa atau tidaknya kembali berpulang pada evaluasi Mendagri terhadap APBD 2018 dan Permendagri Nomor 14 tahun 2016 tentang Hibah Bantuan Sosial (Bansos)," kata Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Sumbar, Jasman dihubungi dari Padang, Kamis.

Sebelumnya Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar melalui akun media sosialnya mengatakan kantornya tutup mulai Februari 2017 karena tidak ada bantuan anggaran operasional dari Pemprov Sumbar.

Bantuan anggaran itu telah dihentikan sejak 2015 sehingga MUI kesulitan melaksanakan kegiatan. Dua orang tenaga administrasi yang biasa membantu sekretariat MUI Sumbar juga terpaksa dirumahkan.

Menurut Jasman, agar bisa teranggarkan organisasi bersangkutan harus memasukkan proposal paling lambat akhir Februari 2017. "Proposal itu menjadi dasar bagi pemprov untuk memasukkan dalam rencana hibah dan bansos pada RAPBD 2018," kata dia.

Meski demikian Jasman mengingatkan, rencana tersebut bisa berhasil dapat juga gagal tergantung postur APBD Sumbar 2018. Apakah telah memenuhi syarat untuk bisa memberikan hibah bansos atau tidak.

"APBD 2017 misalnya, postur APBD Sumbar tidak memenuhi syarat karena belum bisa memenuhi alokasi anggaran kebutuhan wajib yaitu pendidikan minimal 20 persen, kesehatan minimal 10 persen dan belanja modal/infrastruktur minimal 23 persen," ujar dia.

Ia menerangkan, dari tiga kebutuhan wajib itu Sumbar hanya bisa memenuhi alokasi untuk kesehatan dan pendidikan sementara untuk infrastruktur masih belum maksimal sehingga tidak bisa memberikan bansos dan hibah pada tahun tersebut.

Baca juga, Kantor MUI Sumbar Tutup tak Ada Anggaran, Ini Kata Pemda.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement