Jumat 03 Feb 2017 16:15 WIB

Soal Pengaturan Khutbah Jumat, Bogor Tunggu Kebijakan Pusat

Sampul depan buku khutbah Jumat yang menggugah (Ilustrasi)
Foto: toko-bukuislam.com
Sampul depan buku khutbah Jumat yang menggugah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Soal wacana pengaturan materi khutbah jumat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor akan menunggu kebijakan dari Menteri Agama melalui Kemenag Pusat. "Kita sifatnya menunggu, karena memang wacana ini baru digulirkan tentunya akan ada masukan atau seperti apa penerapannya, ini akan terus berkembang," kata Kepala Seksi Urais dan Pembinaan Syariah Kemenag Kabupaten Bogor H Bahrul Ulum, Jumat (3/2).

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi isi khutbah Jumat. Menurutnya, pemerintah adalah fasilitator, sehingga hanya akan memfasilitasi masyarakat untuk merespon aspirasi yang sedang berkembang.

Penegasan ini disampaikan Menag saat dikonfirmasi media terkait wacana pengaturan materi khutbah Jumat. Wacana ini muncul sehubungan rencana standardisasi khatib Jumat yang bergulir dalam beberapa pekan terakhir menyusul adanya keluhan masyarakat terkait materi khutbah yang berisi celaan, makian, dan mengkafir-kafirkan.

Kementerian Agama telah mengundang sejumlah pihak dari MUI, NU, Muhammadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), serta para akdemisi dari Fakultas Dakwah pada Universitas-universitas Islam. Mereka diundang dalam forum Focus Group Discussion (FGD) untuk menyikapi aspirasi yang berkembang ini.

"Pemerintah mengambil posisi tidak ingin mengintervensi isi khutbah Jumat, kata Menag Lukman, di Jakarta, Kamis (2/2), sembari mengatakan bahwa materi khutbah sepenuhnya menjadi kewenangan khatib.

Selain itu, Menag juga mengklarifikasi penggunaan istilah sertifikasi. Menurutnya, rencana yang akan dilakukan adalah standardisasi khatib, bukan sertifikasi. Maksud dari standardisasi adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar khutbah memang disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya.

Prinsipnya, pemerintah mengikuti apa kehendak ulama. Penentuan standardisai seorang khatib, sepenuhnya kompetensi ulama, bukan domain pemerintah. Pemerintah posisinya memfasilitasi, Kemenag adalah sebagai fasilitator.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement