Senin 30 Jan 2017 16:26 WIB

Polda NTB Dalami Dugaan Ajaran Sesat RMA

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Agung Sasongko
Satpol PP NTB menurunkan papan Rumah Mengenal Alquran.
Foto: Republika/M Nursyamsyi
Satpol PP NTB menurunkan papan Rumah Mengenal Alquran.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan pengurus yang juga pengelola Rumah Mengenal Alquran (RMA) berinisial SA yang diduga menyebarkan ajaran sesat di Mataram.

Direktur Pembinaan Masyarakat  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombespol Benny Basir Warmansyah mengatakan, aparat kepolisian masih menginterogasi motivasi SA dalam mengajarkan ajaran yang menurut MUI sudah di luar koridor Islam lantaran tidak memercayai hadis nabi.

"Kita interogasi kembali, kita amankan dulu kasian juga ya kan, camat dan lurah setempat juga menyerahkan ke kepolisian," ujarnya usai pertemuan tertutup dengan MUI NTB dan SA di Mapolda NTB, Senin (30/1).

Aparat kepolisian mengaku masih akan mendalami kasus ini mengingat adanya keresahan dari masyarakat terkait aktivitas RMA. Aparat kepolisian juga terus berkoordinasi dengan MUI NTB terkait kasus menimpa perempuan yang mengaku berasal dari Jawa Timur tersebut.

Mengenai statusnya, dia belum bisa menyebutkan lebih lanjut mengingat belum ada satu pun laporan resmi yang diterima Polda terkait hal ini. Menurut penuturan SA, lanjutnya, sebelum menggelar aktivitas di Mataram, pernah menggelar aktivitas serupa di Sumbawa.

"Kalau keterangannya, dia sempat buka di Sumbawa terus ke sini, sudah tiga bulan di Lombok, buka sendiri," paparnya.

Benny menambahkan, SA cukup masif dalam menyebarkan selebaran pengumuman yang berbunyi "Pengumuman Allah" kepada para pelajar, ke sekolah-sekolah, hingga instansi pemerintahan.

(Baca: Rumah Mengenal Alquran di Mataram Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement