Selasa 24 Jan 2017 06:31 WIB

Menyoal Komik dan Manga

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
Komik
Foto: Twitter
Kartun sindiran ke Eropa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lajnah menyarankan meskipun misalnya ada manfaatnya, menggambar masuk ke ranah syubhat. Dan hal syubhat harus ditinggalkan. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas dan sesungguhnya perkara yang haram itu jelas, dan di antara kedua perkara tersebut ada perkara-perkara yang syubhat yang kebanyakan orang tidak mengetahuinya. Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat maka sesungguhnya dia telah berlepas diri demi (keselamatan) agama dan kehormatannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, berpendapat meski ada perbedaan dua kelompok ulama soal gambar namun ada hal-hal yang disepakati keduanya. Pertama, ulama sepakat mengharamkan patung makhluk bernyawa, seperti arca, berhala, dan patung hewan. Kedua ulama sepakat mengharamkan patung atau gambar dua dimensi yang bertentangan dengan syariat, seperti membuka aurat, homoseksual, kekerasan tanpa alasan yang hak, dan sebagainya.

Ulama juga bersepakat keharaman menggambarkan hal yang tidak ada dasarnya, seperti gambar par nabi dan rasul. Dilarang juga menggambar atau patung tokoh agama semisal sahabat Nabi SAW. Para ulama juga bersepakat menghalalkan boneka mainan meski berbentuk makhluk bernyawa.

Dalilnya, disebut Ustaz Sarwat, dari Aisyah berkata, “Aku bermain-main dengan mainan yang berupa anak-anakan (boneka). Kadang-kadang Rasulullah SAW mengunjungiku, sedangkan di sisiku terdapat anak-anak perempuan. Apabila Rasulullah SAW datang, mereka keluar dan bila beliau pergi mereka datang lagi.” (HR Bukhari dan Abu Dawud).

Dalil ini juga digunakan sebagian ulama untuk membolehkan gambar kartun yang lucu karena diqiyaskan dengan boneka Aisyah. Namun, dengan syarat gambar tersebut tidak melanggar ketentuan syariat baik dalam cerita maupun gambar itu sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement