REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kiblat berarti arah. Yakni arah bagi setiap Muslim dalam melaksanakan ibadah shalat. Ka'bah yang terletak di tanah suci Makkah, Arab Saudi merupakan kiblat umat Islam di seluruh dunia.
Awalnya, kiblat umat Islam adalah Baitulmakdis di Yerusalem, Palestina. Sekitar 16 bulan setelah berkiblat ke Baitulmakdis, lalu datang perintah Allah SWT kepada Rasulullah SAW agar memindahkan kiblat ke Ka'bah di Makkah.
Perintah Sang Khalik itu tercantum dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 144, yang artinya, ''Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Alkitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.''
Hakikatnya, kiblat adalah satu arah yang menyatukan arah segenap umat Islam dalam melaksanakan shalat, tetapi titik arah itu sendiri bukanlah obyek yang disembah oleh umat Muslim dalam melaksanakan shalat.
Obyek yang dituju oleh Muslim dalam melaksanakan shalat itu tak lain hanyalah Allah SWT. Dengan demikian, umat Islam bukan menyembah Ka'bah, tetapi menyembah Allah SWT. Ka'bah hanya menjadi kasatuan arah dalam shalat.
Semua mujtahid (ahli ijtihad) bersepakat bahwa menghadap ke kiblat dalam melaksanakan shalat adalah wajib dan merupakan syarat sahnya shalat. Kewajiban ini dipahami berdasarkan surat <al-Baqarah ayat 144 serta beberapa hadis Nabi SAW.
Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda, ''Apabila kamu melakukan shalat, maka sempurnakanlah wudhu mu, kemudian menghadaplah ke kiblat dan bertakbirlah.'' (HR Bukhari dan Muslim).
Sedangkan bagi mereka yang tak mengetahui arah kiblat, maka menghadap kiblat didasarkan pada ijtihadnya. Hal ini didasarkan pada Firman Allh SWT yang artinya, ''Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemana pun kamu menghadap di situlah wajah Allah...'' (QS: al-Baqarah:115).
''Ulama Islam semuanya menetapkan bahwa menghadap ke kiblat dalam shalat adalah syarat sahnya shalat, kecuali tak sanggup melakukannya, seperti ketika ketakutan dalam peperangan yang sedang berlangsung atau ketika shalat sunah dalam perjalanan yang dikerjakan di atas kendaraan,'' ungkap Ahli Hadis dan Usul Fikih, Asy Syaukani.
Imam Nawawi pernah berkata, ''Menghadap kiblat adalah syarat sah shalat, tidak ada perbedaan pandangan tentang itu. Akan tetapi yang dimaksud dengan shalat di sinia adalah sahlat fardu dan salat sunat yang dilakukan di dalam kampung, bukan ketika berhalangan (uzur) atau di tengah perjalanan.'' n disarikan dari Ensiklopedia Islam terbitan Ictiar Baru van Hoeve Jakarta.