Kamis 22 Dec 2016 08:41 WIB

Fatwa MUI Soal Larangan Atribut Natal Bagi Muslim Patut Diapresiasi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Pekerja mengenakan pakaian atribut natal pada salah satu Hotel di Jakarta, Senin (15/12)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja mengenakan pakaian atribut natal pada salah satu Hotel di Jakarta, Senin (15/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Forum Komunikasi Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Azrul Tanjung mengatakan, salah satu tugas dan fungsi Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebagai pembimbing dan pelayan umat. Oleh karena itu, keberadaan fatwa terkait larangan penggunaan atribut Natal bagi seorang Muslim, merupakan implementasi dari tugas dan fungsi tersebut.

"Di tengah situasi dan kondisi seperti ini, justru fatwa MUI ini menjadi solusi yang arif. Saya mengapresiasi bukan hanya eksistensi fatwanya, tapi kecepatan lahirnya fatwa ini juga sangat tepat," katanya, Rabu (21/12).

Bagi pihak yang tak menyukai fatwa larangan penggunaan atribut natal sebaiknya sebelum berpendapat atau mengeluarkan pernyataan, lebih dulu melakukan kajian mendalam. Khususnya kondisi sosiopsikologi kebangsaan dan suasana batin umat Islam sekarang.

Ia meminta semua pihak bersikap arif, jangan paranoid sehingga menabrak ranah fundamental dengan membangun opini yang bertendensi menghilangkan jiwa keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan semua pihak tetap tenang dan tak memperkeruh suasana. "Apalagi kita belum sembuh dari kasus penistaan agama," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement