REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nasir menilai fatwa terkait larangan penggunaan atribut natal bagi seorang Muslim, merupakan tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjaga umat Islam di Indonesia. Apa yang dilakukan MUI tersebut sudah sesuai dengan tugas MUI, terlepas pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Menyoroti soal implementasi fatwa MUI tentang penggunaan atribut Natal. MUI telah menjalankan tugas utamanya dalam memelihara dan membina keyakinan dan praktik keagamaan umat Islam," kata Haedar kepada Republika.co.id, Rabu (21/11).
Dengan demikian, ia menilai apa yang dilakukan MUI sebagai penjaga dan pengayom umat Islam sudah tepat. Sebab hukum agama tidak bisa dipisahkan dari denyut nadi bangsa dan negara Indonesia. Agama menjadi hukum yang hidup di tubuh bangsa Indonesia lebih dari hukum positif.
"Indonesia yang berdasar Pancasila dan mayoritas umat Islam juga tidak boleh abai terhadap hukum Islam," terangnya. Untuk itu, ia menegaskan, fatwa MUI tersebut juga harus dalam posisi yang penting melebihi hukum positif yang warisan Belanda itu.
Haedar juga kritik Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian yang mengatakan fatwa MUI bukan hukum positif. Menurutnya, di sinilah Kapolri dan pemerintah harus memposisikan fatwa MUI sebagai hal sangat penting dan tidak dipertentangkan dengan hukum positif.