Rabu 21 Dec 2016 02:00 WIB

MUI: Tanggung Jawab Masing-Masing Karyawan Gunakan Atribut

KH. Maruf Amin
Foto: Republika/Agung Supriyanto
KH. Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin menyatakan, apabila terdapat karyawan yang menggunakan atribut keagamaan nomuslim atas kemauannya sendiri, maka hal itu merupakan tanggung jawab diri masing-masing. "Artinya juga dosa masing-masing karena sudah ada fatwa yang mengatur penggunaan atribut itu sendiri," kata Maruf dalam pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, Selasa malam.

Sementara itu, Kapolri menyatakan, apabila terjadi pemaksaan suatu perusahaan terhadap karyawan untuk menggunakan atribut keagamaan itu maka bisa ditindak secara hukum. "Kemudian yang perlu jadi atensi, jangan sampai ada pemilik toko memaksa karyawan yang muslim untuk pakai atribut natal dengan ancaman dipecat karena pemaksaan itu bisa dijerat dengan Pasal 335 ayat 2 KUHP," ucap Tito.

Sementara, kata dia, terkait masyarakat yang secara ramai-ramai datang ke mall dengan alasan sosialisasi namun melakukan intimidasi, maka Polri bisa melakukan penindakan. "Apabila meresahkan kepentingan publik, maka Polri dapat menerapkan "warning" atau peringatan untuk pembubaran. Silakan bagi warga Muslim dengan kesadarannya memahami fatwa MUI itu kemudian bagi warga non-Muslim tidak perlu khawatir melaksanakan hari raya karena memiliki hak melaksanakan ibadah dan kepercayaan masing masing itu dilindungi," tuturnya.

Sebelumnya, pada Senin (19/12), Kapolri Jendral Tito Karnavian melarang aksi "sweeping" atau razia di berbagai pusat perbelanjaan dan kantor-kantor perusahaan oleh kelompok masyarakat terkait fatwa MUI. Pernyataan Tito Karnavian itu disampaikan setelah muncul kemarahan publik, terutama melalui media sosial, atas tindakan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan "sweeping" di pusat-pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/12).

Aksi "sweeping" itu bertolak pada Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim yang diterbitkan pada 14 Desember 2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement